Gen Z Terbanyak Tak Bayar Pinjol

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Masyarakat yang kepepet butuh uang sebaiknya hati-hati jika akhirnya terpaksa meminjam ke aplikasi pinjaman online (pinjol). Karena banyak kasus nasabah yang dicemarkan nama baiknya karena telat membayar angsuran. Apalagi jika pinjol tersebut tak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalaman buruk itu dirasakan oleh salah satu korban yang juga nasabah pinjol ilegal, M Sapuan. Cerita Sapuan, awalnya ia membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari, karena merasa terdesak butuh uang ia lalu meminjam ke salah satu pinjol.

“Saya melakukan pencarian di Play Store karena cukup banyak penawaran pinjaman. Dapatlah satu platform Minicash yang menawarkan pinjaman sangat cepat dengan tenor pengembalian cukup lama,” terangnya, kemarin.
Setelah mendaftar ia mendapatkan plafon senilai Rp2 juta. “Langsung saja saya ajukan peminjaman dan tak lama muncul pemberitahuan uang sudah ditransfer sebesar Rp1.116.000 tanpa ada kontrak dan besaran nilai pinjaman. BACA JUGA : Daftar 102 Pinjol yang Ada Izin OJK Masalahnya muncul di aplikasi, pembayaran pinjaman saya itu harus dikembalikan sebesar Rp1,8 juta dalam jangka waktu 7 hari,” tuturnya. Dia merasa sangat terkejut, karena aplikasi ini melanggar aturannya sendiri. “Baru 2 hari saya pinjam uang langsung mendapat pesan melalui WhatsApp agar segera melunasi pinjaman itu. Jika tidak melunasi data saya akan disebar penagih. Saya panik baru meminjam sudah harus mengembalikan. Terus terang ini tidak fair karena tidak ada kesepakatan apa pun langsung ditransfer. Saya juga tidak mengetahui berapa pinjaman saya,” ujarnya. BACA JUGA : Ternyata, Pinjam Uang ke Bank Mandiri Bisa Lewat Online, Cek Disini Caranya Karenanya ia berharap kepada pihak berkepentingan agar dapat menindak platform platform pinjol seperti ini. “Jujur saya merasa ditipu. Harusnya pemerintah sosialisasikan mana platform yang legal dan ilegal, atau aman dan yang tidak jika kita mau pinjam online. Kalau begitu tentu pasti banyak yang terjerat, bukan saya saja,” bebernya. Dan saat ini memang terbukti, pinjol menjerat banyak warga telilit hutang karena proses pinjaman yang sangat mudah, dan ironisnya banyak pula pinjol pinjol ilegal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan