Berkas Lengkap, Segera Sidang
*Perkara 2 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi
BATURAJA , SUMATERAEKSPRES.ID– Tak lama lagi kasus dua warga OKU Timur yang melakukan pengangkutan dan penyalahgunaan BBM subsidi akan disidang. Berkas perkara atas nama Edi Sarwito (26) dan Abbet Saputra itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejari OKU.
"Berkasnya sudah lengkap, segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Abdullah Arby SH MH. Barang bukti dalam perkara tersebut yakni mobil pick up Gran Max BG 8146 YG dengan 40 jeriken BBM subsidi jenis Pertalite. Dengan isi rata-rata 25 liter.
Berdasarkan uji laboratorium, BBM yang diangkut dua tersangka asal Kelurahan Bedilan, Kabupaten OKU Timur memang murni BBM jenis Pertalite. Bukan oplosan. Untuk sementara mobil beserta BBM tersebut dititipkan di rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan) Baturaja.
Berkas kedua tersangka dipisah. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang memiliki ancaman hukuman 6 tahun.
Kedua tersangka ditangkap 22 Juli 2023 lalu pukul 01.20 WIB oleh jajaran Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU. “Saat itu mereka berdua mengangkut BBM subsidi dengan mobil pick up itu ," kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso.
Penangkapan dipimpin Kanit Pidsus Ipda Yendra Aprizal SH. Petugas mencegat mobil yang dikendarai keduanya saat melintas di jalan kawasan Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji. Rencana kedua tersangka akan membawa BBM subsidi tersebut menuju OKU Timur. (bis)