Sengaja Membakar Lahan, Dua Pelaku di OKI Kini Hadapi Hukuman Berat

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres OKI berhasil menangkap dua pelaku yang sengaja membakar lahan dalam dua kejadian yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan pembakaran lahan masih belum bisa petugas hentikan sepenuhnya meskipun sudah ada penangkapan sebelumnya. Dua pelaku yang berhasil petugas tangkap adalah Sutikno (41), warga Dusun IV Desa Sukapulih Kecamatan Pedamaran. Dan Supratman (48), warga Desa Ulak Jermun RT 001 Kecamatan SP Padang di Desa Sri Mulya Kecamatan Pampangan. Petugas dari Satreskrim Polres OKI mengamankan keduanya karena sengaja membakar lahan untuk membuka lahan pertanian. Khususnya lahan padi dan tanaman jeruk. Kedua pelaku, Sutikno dan Supratman, mengakui perbuatannya. Mereka melakukan pembakaran dengan niat ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk bertanam padi dan jeruk. BACA JUGA : Ngaku Bakar Sampah, Warga OKI Berusia 65 Tahun Malah Jadi Tersangka Pembakaran Lahan Sutikno mengungkapkan, "Kami tahu bahwa ada larangan membakar lahan, tapi kami tidak tahu bahwa akhirnya akan berakhir di penjara." Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal dan Kanit Pidsus Iptu Wahyudi SH MH, menjelaskan. Bahwa kedua pelaku terjerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) UU RI No 39 Tahun 2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal tersebut mengatur hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp3 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. BACA JUGA : Mahasiswa Bentuk Gerakan Aksi Sumsel Melawan Asap, Gelar Demo di Kantor Gubernur Supratman, salah satu pelaku, sengaja membakar lahan pada Selasa sebelumnya (19/9) pukul 00.00 WIB. Ia membakar lahan miliknya sendiri yang seluas satu hektar. Untuk membakar lahan tersebut, ia menggunakan korek api untuk menyalakan obor. Setelah obor menyala, ia mengelilingi lahan sebanyak 15 kali sambil menyulutkan api. Namun, usahanya untuk memadamkan api tidak berhasil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan