Sekap Korban 2 Hari, Hp Dibelikan Sabu

DPO Curas Buronan 3 Tahun

PALEMBANG - Tiga tahun jadi buronan kasus pencurian dengan kekerasan yang menyekap korbannya selama dua hari, Rio Riyadi (34), merasa sudah aman. Bahkan berada zona nyaman, bisa menambah anak ketiganya yang baru lahir 10 hari lalu.
Namun namanya masih tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Plaju. Jajaran Subdit IV/Kamneg Direktorat Intelkam Polda Sumsel yang mendapat informasi DPO curas itu pulang kampung ke Palembang, langsung melakukan penyelidikan.
Berhasil menangkap Rio, sekitar 50 meter dari rumahnya di Jl Tegal Binangun, Simpang Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kamis (21/9), sekitar pukul 06.10 WIB. Dia disergap tim dipimpin Panit 1 Iptu Hadi Prayitno, Bripka Meriyansah, dan Bripka A Luthfi SH. Pagi itu Rio sedang bersepeda motor, hendak mengantar anaknya sekolah.“Penangkapan ini berdasarkan surat DPO Polsek Plaju Nomor: DPO/05/II/2021/Reskrim, tanggal 1 Februari 2021,” terang Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna SIK MSi, didampingi Kasubdit IV/Kamneg AKBP Alex Ramdan SE, kemarin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan