Keluhkan Aktivitas Tambang Batu Bara

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kegiatan produksi dan operasi tambang batu bara di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Musi Banyuasin beberapa tahun terakhir berdampak luas pada penurunan kualitas lingkungan hidup dan memcemari udara, sungai, dan kebun masyarakat.

Hal ini dikeluhkan puluhan orang yang tergabung dalam Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita)  dengan menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumsel, kemarin.

"Selama ini kegiatan itu menyebabkan pencemaran lingkungan, fungsi hutan juga hilang sekaligus mengganggu kelestarian satwa yang ada," ungkap Koordinator Aksi, Arianto usai berorasi di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (21/9) pagi.

 Dirinya meminta dan mendesak Gubernur Sumsel serta instansi terkait melakukan audit dan investigasi ketaatan perusahaan pertambangan dalam menjalankan kewajibannya atas pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan pengelolaan lingkungan hidup (RPL).

"Kami minta segera lakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan hidup, terkait banyaknya lubang dan lahan terbuka bekas pertambangan batu bara di Muba dan Muratara.

Kita juga minta hentikan penggunaan kawasan hutan lindung yang terindikasi sebagai stock pile batu bara yang tentunya di luar IPPKH tersebut," bebernya.

Hentikan pula pengangkutan batu bara sampai semua kewajiban IPPKH dan RPL dilakukan oleh perusahaan.

"Stop penambahan jalan khusus hauling batu bara di Muba dan Muratara karena dapat menambah kerusakan lingkungan hidup termasuk menghilangkan hutan alam serta habitat bagi satwa dilindungi," terangnya.

Pihaknya juga mendesak segera dibentuk tim terpadu melibatkan semua pihak untuk melakukan audit investigasi sekaligus pengawasan terhadap segala kegiatan pertambangan batu bara di Sumsel.

Aksi damai itu diterima pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Irmaya Sentani Pasek.

Dia mengapresiasi suara masyarakat tersebut. Namun apa yang disampaikan warga akan diteruskan pada instansi terkait.

"Aspirasi ini kita terima. Setelah ini kita sampaikan kepada instansi terkait yang berwenang untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (afi/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan