https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tegar Divonis 2 Tahun

*Lina Mukherjee Pikir-Pikir

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Lina Muhherjee, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE lantaran memposting video makan kriuk babi sambil membaca Bismillah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (19/9). Lina yang  hadir secara langsung mendengarkan putusan majelis Hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH.

Dalam amar putusannya, hakim menilai jika terdakwa Lina Mukherjee terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim.

Hal yang memberatkan yakni terdakwa telah meresahkan dan membuat gaduh masyarakat, khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi baca Bismillah melalui akun medsosnya.

"Hal meringankan terdakwa telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum," ujar Hakim.

Putusan Majelis Hakim tersebut sama (konfirm) dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH.

Usai sidang Lina Mukherje yang mengenakan pakaian dan celana putih terlihat pasrah dengan putusan hakim.

Namun kepada awak media ia berusaha terlihat tegar dan mengatakan masih pikir-pikir terhadap putusan Hakim.

 "Ya saya pikir-pikir dulu, sambil nanti mau koordinasi juga dengan keluarga," kata Lina.

Terpisah, Sapriadi Syamsuddin salah satu pelapor yang turut menyaksikan jalannya sidang mengatakan pihaknya menghormati vonis pidana dari majelis hakim.

"Apa pun keputusan hakim kami hormati. Kami bukan hanya melihat dari sisi ringan atau beratnya hukuman saja, tapi agar kasus seperti ini bisa menjadi contoh dan efek jera bagi Selebgram atau publik figur lainnya," katanya.

Sebelum sidang dinulai, kepada awak media Lina mengaku pasrah dengan putusan hakim.

Namun begitu, mantan kekasih Syaiful Jamil ini berterima kasih kepada Kalapas Perempuan Kelas IIa Palembang Ike Rahmawati dan timnya yang memberi kesempatan Lina belajar membuat jumputan, menicure, dan menjahit.

" Jadi ada kegiatan dimana aku merasa aku sekolah, supaya nggak depresi," ujarnya sambil tersenyum.

Sebelumnya, kasus singkat Lina Lutfia Wati alias Lina Mukherjee, berawal pada 9 maret 2023, dimana tersangka dan asistennya mengupload di akun tiktok facebook dan youtube mengenai makan babi dengan mengucapkan bismillah. "Yang Bahasanya, yuk cobain kriuk babi," tuturnya.

Selanjutnya, setelah mereka merekam, tersangka mengupload diakun tiktok lina yang ditonton oleh banyak orang.

Lina juga sudah menjalani serangkaian persidangan, hingga meminta maaf secara terbuka dipersidangan saat sidang pemeriksaan terdakwa beberapa waktu yang lalu.

Ia menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarajat indonesia, warganet dan keluarga besarnha.

"Saya mohon maaf kepada semuanya, masyarakat indonesia yang tersinggung akibat konten yang saya buat," katanya kala itu. Dirinya berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. (nsw/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan