Lagi, Bandar Narkoba ini Lolos dari Hukuman Mati

*Kejati Sumsel Ajukan Kasasi

PALEMBANG , SUMATERAEKSPRES.ID-Terdakwa Nurhasan alias Acun, yang terjerat kasus kepemilikan 115 kg narkoba lagi-lagi beruntung bisa lepas dari maut.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menolak upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terhadap putusan PN Palembang dalam kasus narkotika dengan  tuntutan hukuman mati.

PT Palembang tetap menjatuhkan serta menguatkan putusan PN Palembang selama 20 Tahun Penjara.

Hal tersebut tertuang dalam putusan hakim PT Palembang dengan Hakim ketua Efran Basuning SH, MHum, serta hakim anggota Kusnawi Mukhlis  SH MH dan Dr. Naisyah Kadir SH MH yang diputuskan dalam Musyawarah Hakim PT Palembang pada 4 September 2023 lalu.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan, pihaknya telah mendapatkan salinan atas putusan PT Palembang atas banding JPU kasus narkotika seberat 115 kg dengan terdakwa Nurhasan alias Acun.

"Benar, dari salinan putusan yang kami terima, putusan hakim PT Palembang menguatkan putusan PN Palembang  terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun kasus kepemilikan 115 kg sabu," katanya, Senin (18/9).

Ia menjelaskan, sebelumnya JPU menuntut mati terdakwa Nurhasan alias Acun dan kemudian diputus oleh majelis hakim selama 20 tahun penjara dengan berbagai pertimbangan. 

Dan kemudian PT Palembang menolak upaya banding JPU serta menguatkan putusan PN Palembang.

"Pada dasarnya kami menghormati segala bentuk keputusan hakim, namun atas putusan ini kami masih akan berupaya melakukan upaya hukum kasasi pada tingkat Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, BNN Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 115 kilogram sabu saat melintas di kawasan Talang Betutu,

Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa, 24 Januari 2023 silam.

Petugas meringkus terdakwa Nurhasan (46), warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, RT 29/06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.

Pengungkapan kasus 115 kilogram sabu-sabu itu dipimpin langsung Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Selatan Kombes Pol Drs Basani R Sagala.

Terdapat sejumlah fakta-fakta dalam pengungkapan kasus tersebut. Beberapa di antaranya, barang bukti 115 kilogram sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina dengan merk Guanyinwang yang berlogo Cool.

Sabu-sabu tersebut dibawa tersangka dan melintas di Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami dengan tujuan Plaju Kota Palembang pada Selasa tanggal 24 Januari 2023.

Anggota Bidang Brantas BNNP Sumsel sebelumnya mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Palembang-Betung, Km 16, Banyuasin.

Dari barang bukti, petugas berhasil mengamankan 115 kilogram sabu. Yakni satu koper besar lebih kurang 20 kilogram sabu dan delapan karung berwarna putih berisikan lebih kurang 95 kilogram sabu, yang ditemukan di  bagasi belakang mobil Avanza berwarna Silver nopol BA 1866 KB. (nsw/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan