Tuntut Usut Dugaan Korupsi di DPRD OKU

*Rugikan Negara Rp7,7 M

PALEMBANG - Puluhan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan dan gabungan LSM berdemo di Kejati Sumsel. Mereka menuntut Kejati mengusut dugaan pemborosan keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar, Senin (18/9). Koordinator Aksi, Antoni mengatakan, pihaknya mendatangi dan meminta kepada Kejati Sumsel dan jajarannya untuk memproses seluruh dugaan korupsi di DPRD Kabupaten OKU.
"Sudah kami laporkan hari ini terkait dugaan korupsi dan pemborosan keuangan negara oleh DPRD OKU tersebut," katanya. "Kami berharap kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel agar segera memproses laporan yang kami sampaikan tersebut," tambahnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil temuan BPK RI terkait pemborosan keuangan negara terdapat pada kegiatan tunjungan rumah dinas anggota DPRD Kebupaten OKU sebesar Rp5.924.358.950 dan tunjangan transportasi sebesar Rp1.889.600.000. "Adapun total pemborosan dari dua sektor kegiatan tersebut sebesar Rp7.775.958.350," ujarnya. Ia mengatakan di masa Covid anggaran tersebut malah naik dua kali lipat, seperti anggaran Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPRD Kebupaten OKU Dimana sebelumnya hanya 10 juta per anggota, menjadi 20 juta per anggota. Selain itu, hingga saat ini hasil temuan BPK RI tersebut masih belum ada pengembalian kerugian negara satu rupiah pun. Sehingga pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel agar segera menetapkan tersangka.
"Kami mendesak segera menetapkan tersangka, karena ada dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten OKU," katanya.
Terpisah, Kasi A Bidang Idepolhankam Kejati Sumsel, Dian SH mengatakan, pihaknya tentu menerima setiap laporan dan aduan dari masyarakat. "Terkait laporan dari masyarakat, Kejati Sumsel pasti akan menindaklanjuti, namun semua ada prosesnya, mohon bersabar," singkatnya. (nsw/lia/)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan