Melalui Pembinaan Hibah Bantuan Keuangan Parpol, Wujudkan Pertanggungjawaban yang Akuntabel
SUMATERAEKSPRES.ID - Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, Indonesia menjamin partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik secara bebas tanpa tekanan dan berlandaskan hukum.
Bentuk perwujudan demokrasi di Indonesia dituangkan antara lain melalui wadah yakni Partai Politik (Parpol) yang dapat menampung aspirasi sekaligus pemenuhan harapan masyarakat.
Partai politik memiliki hak, kewajiban dan perlakuan yang sama, sederajat dan adil dari negara.
Selain hak tersebut, dalam ketentuan perudang-undangan disebutkan juga bahwa setiap partai politik yang memiliki keterwakilan di DPR / DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN / APBD.
Berangkat dari hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bidang Politik Dalam Negeri menggelar Kegiatan Pembinaan Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2023 yang bertempat di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Jumat (15/6).
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru melalui Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumsel Dr. HM. Alfajri Zabidi, S.Pd, MM., M.Pd.I mengatakan bantuan yang diberikan kepada parpol berdasarkan Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol, diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota Parpol dan masyarakat serta juga digunakan untuk operasional sekretariat Parpol
"Melalui bantuan keuangan yang diberikan kepada Parpol, diharapkan dapat menguatkan kelembagaan Parpol untuk sarana pendidikan politik sehingga Parpol dapat melaksanakan fungsinya dengan baik," tegas Fajri.
"Kami juga menghimbau agar kita saling menjaga kondusifitas di lingkungan masyarakat dan mempertahankan zero conflict agar visi Sumsel Maju Untuk Semua dapat kita wujudkan bersama," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Provinsi Sumsel, H. Kurniawan Kantinoko, AP, M.Si dalam laporannya mengatakan kegiatan pembinaan hibah bantuan Parpol Tahun 2023 ini diikuti peserta dari KPU, Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumsel, SKPD Provinsi Sumsel terkait, SKPD Kabupaten Kota terkait dan DPW / DPD Parpol tingkat Provinsi dengan menghadirkan Narasumber yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
"Kami berharap, melalui kegiatan ini dapat memberikan pembinaan kepada para peserta terkait pemberian hibah bantuan keuangan Parpol, sehingga kita dapat menyatukan persepsi, memberikan pemahaman serta menyeragamkan tindakan terkait pemberian, pemanfaatan serta pertanggungjawaban hibah bantuan keuangan Parpol sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya. (Adv/087)