Polres OKU Timur Menggagalkan Transaksi Narkoba dan Amankan Pengedar Beserta 200 Gram Sabu
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur telah berhasil menggerebek sebuah rumah. Lokasi itu diduga sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba. Operasi ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian. Setelah memastikan informasi tersebut benar adanya. Anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, segera melaksanakan penggerebekan. Prosesnya berlangsung pada Rabu, 6 September 2023, pukul 07.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 201,74 gram sabu yang siap edar. Selain itu, mereka juga berhasil mengamankan seorang tersangka bernama FR (22), yang merupakan warga Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. BACA JUGA : Hadang Mobil Polisi, 2 Tertembak, 1 Terlindas Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, menjelaskan bahwa barang bukti ini ditemukan di dalam sebuah bantal boneka milik tersangka. Barang bukti tersebut terbungkus dalam plastik klip bening dengan berat bruto 101,84 gram, serta satu paket sabu seberat 99,90 gram. "Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bantal boneka yang ada di kamar rumah pelaku," ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres OKU Timur pada Jumat, 15 September 2023, sore hari. BACA JUGA : Ini Cara Menghindari Tilang Polisi Ketika penggerebekan dilakukan, pelaku FR sedang tidur di dalam kamar rumahnya. Anggota polisi segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, yang menghasilkan temuan barang bukti sabu tersebut. Kapolres menjelaskan bahwa jika barang bukti sabu seberat ratusan gram tersebut dihitung dalam bentuk uang, nilainya mencapai lebih dari Rp 200 juta.