Penerima PKH Tak Boleh Nyaleg 

MARTAPURA -- Perlu diketahui peserta atau penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tidak boleh ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (nyaleg).

‘’Jika ingin maju calon legislatif maka harus mundur dari PKH,’’ ujar Devisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu OKU Timur, Oki Endrata Wijaya.
Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan peraturan Kemensos peserta PKH harus mundur dari kepesertaan jika ikut nyaleg.  ‘’Saat ini Bawaslu fokus ke daftar caleg sementara (DCS). Karena saat ini masih dalam masa menerima masukan masyarakat. Dari Panwascam diminta mendata bacaleg yang masuk DCS ini. Karena kita ada juga menerima informasi adanya perangkat desa dan kades yang masuk DCS," Selain itu jika menemukan ada peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang masuk DCS mereka harus mengundurkan diri dari anggota PKH.
‘’Selain itu, Bawaslu OKU Timur juga sedang mendata baleho yang sudah terpasang belum pada waktunya,’’ ujarnya.
Soal baleho, lanjutnya, pihaknya akan melakukan inventarisir terlebih dahulu. Selanjutnya, baru di bawa ke rapat pleno.
‘’Penertiban tidak bisa dilakukan sepihak harus melalui pleno. Namun kita menghimbau agar para caleg mematuhi jadwal atau tahapan pemilu,’’ ujarnya.
Diakuinya memang masih ditemukan ada bacaleg yang sudah memasang poster yang sudah menampilkan nomor urut. "Padahal yang boleh sosialisasi nomor urut partai," katanya. Bacaleg, lanjutnya, masih diperbolehkan sosialisasi memperkenalkan diri, namun belum sampai ke kampaye nomor urut. Sebab nomor urut ini masih bisa berubah sebelum penetapan daftar caleg tetap (DCT). ‘ ’Kami minta bacaleg sabar terlebih dahulu untuk memasang alat peraga kampanyenya. Apa lagi di area tempat ibadah," ujarnya. (lid)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan