https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Korban Investasi Ilegal Melalui Aplikasi FEC Diperiksa oleh Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel

PALEMBANG, SUMATERA EKSPRES.ID - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel memulai proses pemanggilan dan pemeriksaan para korban investasi ilegalĀ  aplikasi FEC. Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, melalui Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, MH, mengungkapkan bahwa indikasi awal kasus ini menyerupai skema ponzi. Dalam kasus ini, para korban telah diiming-imingi dengan produk dan layanan yang tidak jelas, tetapi menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal. "Kami telah memulai proses pemeriksaan terhadap para korban, yang mana mereka dijanjikan keuntungan harian yang sangat menggiurkan," ungkap Bagus pada Selasa (12/9/2023). Menurut Bagus, Ditreskrimsus telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Subdit 1 Tipid Indagsi, Subdit II Tipid Perbankan. Lalu, Subdit V Tipid Siber untuk menangani perkara dugaan investasi ilegal melalui aplikasi FEC ini. Bagus, yang ditunjuk sebagai ketua tim, menyebutkan bahwa para korban telah melaporkan kasus ini kepada Polda Sumsel pada Senin (11/9). Untuk sementara, penyidik menggunakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam penyelidikan ini. BACA JUGA : Korban FEC di Sumsel Siap Bergerak Menuntut, Sampai Ada Yang Mau Bunuh Diri Sementara baru satu orang korban yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Setidaknya sepuluh orang yang mengaku sebagai korban investasi ilegal melalui aplikasi FEC telah datang ke Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa (12/9/2023). BACA JUGA : Korban FEC, Sekampung Rugi Rp7 M Dari kesepuluh korban tersebut, rata-rata mengaku mengalami kerugian dalam jumlah jutaan rupiah. Bahkan ada yang mencapai puluhan juta. Salah seorang korban, Gj (36), asal Kota Palembang, mengungkapkan bahwa ia telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp50 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan