https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Lina Mukherjee Minta Dihukum Seringan-ringannya

PALEMBANG , SUMATERAEKSPRES.ID- Setelah dituntut selama 2 tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH pada sidang sebelumnya.

Kemarin (12/9), giliran terdakwa Lina Mukherjee menyampaikan pleidoinya secara langsung di hadapan Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA khusus yang diketuai Romi Siantara SH MH.

Dalam pleidoinya, Lina yang terjerat kasus pelanggaran UU ITE lantaran memposting video makan kriuk babi sambil baca Bismillah, kembali menyampaikan rasa penyesalannya.

Karena telah membuat video yang membuat kisruh se-Indonesia.

"Saya memohon maaf, saya menyesali perbuatan saya, dan tidak ada maksud untuk melecehkan ataupun untuk membuat kisruh dengan video yang saya buat,” ujarnya sambil terisak.

Ia juga memohon kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan dan meringankan hukuman terhadap dirinya.

"Mohon Yang Mulia pertimbangkan dan meringankan hukuman saya. Karena saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, baik melalui media online ataupun elektronik,” ujarnya.

Selain itu, Lina Mukherjee juga mengatakan, jika ia merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki tanggung jawab atas karyawan dan  pendidikan adiknya.

“Saya mohon dipertimbangkan juga Yang Mulia, karena selama ini saya tulang punggung keluarga, saya bertanggung jawab untuk membiayai sekolah adik-adik saya, dan juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji. Saya benar-benar khilaf," tukasnya.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel telah menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan,

sebagaimana Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Supendi SH, penasihat hukum terdakwa Lina Mukherjee berharap jika pleidoi yang disampaikan kliennya bisa jadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

"Ya kami harap semua yang disampaikan klien kami dipertimbangkan, mengingat klien kami juga sudah menyesali perbuatannya dan meminta maaf," singkatnya. (nsw/lia/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan