Kejati Kembali Usut Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Empat Saksi Diperiksa, Siapa Saja?

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus berkomitmen untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde (Aldiron Plaza). Pembangunan proyek itu terbengkalai selama lebih dari enam tahun. Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Sumsel terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait dengan kasus ini, dengan tujuan mendalami bukti-bukti yang ada. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, N. Rahmad R, saat dimintai keterangan mengungkapkan bahwa ada empat saksi yang telah dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Cinde. Hari ini, empat individu telah diperiksa sebagai saksi. Di antaranya R, Pimpinan Cabang PT Magna Beatum; AAF, panitia lelang bongkar pasang pasar Cinde; WW, anitia lelang bongkar pasang pasar Cinde. Lalu terakhir S, panitia lelang bongkar pasang pasar Cinde. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini masih merupakan bagian dari upaya mendalaminya alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. BACA JUGA : Lagi-lagi Kejati Periksa Pejabat Pemkot Palembang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde "Kami akan terus mengikuti perkembangan dan akan memberikan informasi lebih lanjut jika tersangka telah ditetapkan," katanya, Senin 11 September 2023. Sejak dimulainya penyidikan oleh Kejati Sumsel terhadap kasus pembangunan Pasar Cinde yang terbengkalai, beberapa saksi telah di periksa. Di antaranya ST, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palembang periode 2012-2018; Z, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang; AK, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang saat ini; BK. BACA JUGA : Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Giliran Pejabat Pemkot Palembang Di periksa Kejati Sebagai Saksi, Siapa Dia? Lalu, mantan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Selatan. Lalu, AA, mantan Kasubid Pemanfaatan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Selatan; AP.

Banyak Saksi Ikuti Pemeriksaan

Kemudian, mantan Kasubid Pemanfaatan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Selatan; dan EDS, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang tahun 2019. Pada Selasa, 1 Agustus 2023, saksi BK, AA, dan AP kembali di periksa dalam rangka pemeriksaan lebih lanjutan. Kemudian, pada Senin, 7 Agustus 2022, Kejati Sumsel memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Sumsel, Basyaruddin Akhmad.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan