BOCOR! Ini Jadwal Pencairan Insentif Guru dan Besarannya

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan gambaran rinci mengenai  waktu pencairan insentif guru honorer Non-PNS. yang ditunggu-tunggu oleh 67 ribu orang penerima. Informasi ini mencakup jadwal pencairan dan besaran nominal yang akan diterima oleh para guru honorer. Menurut keputusan resmi dari Kemendikbudristek, jadwal pencairan insentif guru honorer Non-PNS untuk 67 ribu penerima. Diperkirakan akan dilaksanakan menjelang akhir tahun. Hal ini menjadi kabar baik bagi semua guru Non-PNS dari berbagai jenjang pendidikan, yang telah lama menantikan informasi ini. Kemendikbudristek menjelaskan bahwa calon penerima bantuan insentif diharapkan dapat menerima dana tersebut paling lambat pada akhir November 2023. BACA JUGA : Penetapan Formasi CPNS dan PPPK 2023, Kuota Guru Honorer Bisa Buat Kecewa Rencananya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan mulai bulan Oktober hingga Desember. Setelah SK penetapan diterbitkan, Puslapdik Kemendikbudristek akan segera melaksanakan pembayaran insentif guru honorer Non-PNS. Mulai dari bulan Oktober hingga Desember. BACA JUGA : Pencarian Guru Honorer Berakhir, Korban Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Sungai Ogan Dengan demikian, jadwal pencairan insentif ini sudah dapat dipastikan akan berlangsung selama tiga bulan berturut-turut. Lebih lanjut, besaran nominal insentif ini telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Bagi guru Kelompok Bermain/Taman Pendidikan Anak (KB/TPA). Besaran insentif yang akan diterima adalah sebesar Rp200 ribu per bulan. Sementara itu, bagi guru tingkat TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus, mereka akan menerima insentif sebesar Rp300 ribu per bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan