Kenalan di FB, Siswi SMP Digagahi Oknum Mahasiswa

PALEMBANG, KORANSUMEKS.COM - Kian berat saja tugas orang tua dalam menjaga buah hatinya agar jangan sampai menjadi korban kejahatan. Seperti yang dialami Bunga (12) nama samaran, siswi kelas dua SMP swasta di Kota Palembang ini disetubuhi oleh kenalannya, YAP (21) oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi.

Korban digagahi tersangka sebanyak enam kali di kamar kosannya di Indralaya, Ogan Ilir. Tak terima putrinya telah diperlakukan tak senonoh, ibu korban menjebak tersangka dengan mengirimkan pesan WA seolah-olah dari korban yang mengajak untuk bertemu di Palembang. Baca Juga : Mohon Keselamatan, Ditreskrimum Polda Sumsel Gelar Yasinan Baca Juga : Polda Kerahkan Reskrim dan Propam

"Jadi yang melaporkan kasus ini ibu korban sendiri, termasuk yang menjebak tersangka untuk bertemu dan langsung diinterogasi. Hingga mengakui perbuatannya dan langsung berkoordinasi dengan petugas unit 4 Subdit IV Renakta untuk diamankan," sebut Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar R,SIK,SH melalui Kasubdit IV Renakta, Kompol Tri Wahyudi,SH, Selasa (24/1/2023).

Pengakuan ibu korban, awal perkenalan putrinya dengan tersangka melalui media sosial (medsos). Hingga korban curhat kerap dimarahi oleh ibunya karena terus-terusan bermain ponsel dan abai dengan belajar. Akhirnya, keduanya melakukan kopi darat alias bertemu hingga berujung pada ajakan tersangka kepada korban untuk pergi ke tempat kosannya di Indralaya. Baca Juga : Hindari! Ini Ciri-Ciri Pedofil yang Wajib Diketahui Agar Anak Tak jadi Korban Baca Juga : Daftar Kasus Bullying di Sumsel Sejak 2022 Lalu, Ada yang Sampai Meninggal

Tersangka dijerat melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76 huruf D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya satu lembar pakaian tidur milik korban, satu lembar celana tidur panjang, satu buah Bra milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau serta hasil visum terhadap alat vital korban dari rumah sakit.(kms) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan