Efek Tak Boleh Tilang Manual, Pelanggaran Meningkat
MUARA ENIM KORANSUMEKS.COM - Tidak berlakunya tilang manual dan hanya menggunakan Etle membuat angka pelanggaran mengalami peningkatan. Bahkan masyarakat juga mulai mengeluhkan adanya peningkatan pelangaran yang sudah meresahkan. Hudori salah seorang warga mengatakan bahwa sekarang dirinya merasa resah dan terganggu akibat banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi saat ini. Baca Juga : Mimin Live Instagram Tawuran Maut di Demang Diamankan Polisi, Alasannya untuk Naikkan Follower "Saya sholat dimasjid terganggu, karena knalpon racing yang berisik, bahkan banyak yang ngebut dan sangat membahayakan," ujarnya. Menurutnya, pelanggaran ini diduga karena kepolisian dibatasi geraknya dan tidak bisa melakukan penilangan secara manual. "Ya jadi orang orang semaunya berkendara, bisa kita lihat sendiri banyak motor pakai knalpot yang sangat berisik, itukan sangat mengganggu tapi itu tidak ditilang karena tidak bisa," ungkapnya. Baca Juga : Pengendara Wajib Tahu, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik Menanggapi hal tersebut, Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH MSi mengakui bahwa pelanggaran mengalami peningkatan 40-60 persen saat ini. "Ketika diberlakukan tilang manual dalam sehari itu anggota satlantas pasti melakukan penilangan 1-5 surat tilang, total anggota 45 orang bisa dihitung rata ratanya berapa," bebernya. Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran memang hanya teguran dan untuk Etle di Muara Enim ini juga belum berlaku. Baca Juga : e-Tilang Efektif Tekan Kecelakaan "Untuk keluhan masyarakat memamg banyak yang masuk terkait pelanggaran yang terjadi akibat tidak diberlakukan tilang manual, ya tentu itu kita tampung dan disampaikan ke pimpinan," terangnya. Beberapa pelanggaran yang kerap terjadi yakni tidak menggunakan helm, melawan arus, ngebut, menggunakan plat nomor palsu dan masih banyak lagi. "Untuk kota muara enim pelanggaran kerap terjadi di jalan SMB II sebenarnya ada di daerah lain tapi memang tidak banyak," bebernya. Lanjutnya, sebenarnya tilang manual tetap bisa dilakukan mengingat aturannya masih berlaku, hanya saja itu kebijakan pusat. "Tentu harapan masyarakat di akomodir dan ditampung sebagai peningkatan pelayanan dikemudian hari," pungkasnya (Way)