Satu Sumsel, Dua dari Luar

*Umumkan Tiga Nama Calon Pj Gubernur

PALEMBANG – Paripurna DPRD Sumsel yang digelar hari ini (1/9) sedikit berbeda dengan paripurna sebelumnya. Dalam paripurna ke 71 ini, akan diumumkan soal habisnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel per 1 Oktober 2023.
‘’Sesuai aturan sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, akan digelar paripurna,’’ ujar Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati SH MH.
Selain itu, dalam paripurna juga akan dijelaskan siapa yang diusulkan DPRD Sumsel, untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel. “Ada tiga nama yang kita usulkan,” jelas Anita. Soal siapa ketiga nama tersebut, Anita enggan menjawab, ‘’Ada deh, yang jelas satu orang dari Sumsel atau putera daerah. Sedangkan dua lainnya dari luar. Besoklah. Nanti kita buat pres realese sekalian,” katanya singkat. Sementara itu, sempat tersiar beberapa nama yang diusulkan DPRD Sumsel yakni Prof Natalisa, Irjend Prof Eko Indra Heri, Komjend Thomsi, Robby, serta beberapa nama lainnya. Selain itu juga tersiar kabar jika ada nama yang sudah terpilih pada pilkada 2024, pelantikan gubernur terpilih dipercepat sehingga tak berlama-lama dipegang Pj Gubernur. Diharapkan bisa dilakukan Januari atau Februari 2025, karena pelaksanaan pemilihan kepala daerah dilakukan  27 November 2024. Menanggapi hal tersebut Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumse Muchendi Mahzarekki mengatakan, sebaiknya jarak pelantikan jangan terlalu lama. ‘’Karena legitimasinya berbeda antara Penjabat (PJ) dan hasil pilihan rakyat,” jelas calon Bupati OKI ini singkat. Senada dikatakan Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Ahmad Al Azhar. SH MH.
‘’Dari kacamata kita jika Pj memang tidak baik apabila terlalu lama menjabat. Jika kepala daerah sudah terpilih segerakan dilantik agar dapat melaksanakan merencanakan program kerja yang telah disusun dan rancang,” ujarnya.
Berbeda dengan statmen Ketua DPD Partai PDI Perjuangan HM Giri Ramanda N Kiemas. ‘’Saat pelantikan dipercepat maka pilkadanya harus di percepat,  agar waktu untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi tercukupi oleh calon yang tidak puas atas hasil Pilkada,” jelasnya singkat. Sekretaris DPW Nasdem Dr Ir H Syamsul Bahri MSi, mengatakan sejauh ini belum ada petunjuk KPU. “Jadi secara partai saya tidak bisa mengomentarinya. Karena memang belum ada standar baku yang bisa mempercepat pelantikkan kepala daerah terpilih,” ujarnya. Wakil Ketua DPW PAN Sumsel, Aziz Kamis mengatakan, untuk mengikuti aturan dan sesuai ketentuan KPU.
“Karena setelah pilkada ada perhitungan suara manual. Setelah itu ada penetapan jumlah suara. Lalu, masih menunggu jika ada sengketa suara yang harus diselesaikan di MK,” ujarnya.
Baru selanjutnya, bisa mendapat surat ketetapan oleh kementrian dalam negeri dan presiden untuk pelantikan. “Jadi kita harus mengikuti ketetapan yang ada. Semua itu memerlukan  waktu,” tandas Aziz. (iol)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan