https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Subsidi Molis untuk 1 KTP

PALEMBANG - Pemerintah secara resmi memperluas pemberian subsidi motor listrik mulai 29 Agustus 2023. Dari sebelumnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM, kini menjadi satu KTP 1 Motor Listrik (Molis). Hal ini ditandai terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. “Dasar kebijakan perubahan utama ini adalah untuk membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

Tujuan tersebut tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Dia menjelaskan, pada Permenperin 21/2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan program pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. Adapun nantinya, Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri. Permenperin No 21/2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, yakni Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Diberitakan sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah berencana memberikan subsidi listrik motor akan diperpanjang. Tidak hanya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), subsidi motor listrik direncanakan akan diperuntukkan bagi masyarakat umum. Menurut Bahlil, peluang perluasan dilakukan karena jumlah realisasinya masih jauh dari target yang ditetapkan. Oleh karena itu, Pemerintah mempertimbangkan untuk memberi kemudahan untuk memperoleh subsidi motor listrik tersebut. “Kita juga membahas tentang implementasi daripada motor listrik, karena antara target dan realisasi itu sangat kecil sekali. Setelah dilihat prosedurnya yang akan dipangkas dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyrakat untuk memperoleh motor listrik," kata Bahlil.

“Tadinya kan kita berpikir bahwa itu (subsidi motor listrik) hanya untuk UMKM, tapi ternyata dari target 200 ribu hanya 1 persen aja yang terealisasi,” sambungnya.

Akibat realisasinya yang kecil, kata Bahlil, pemerintah kemudian melihat kembali beberapa prosedur yang ternyata dinilai tidak jelas. Pasalnya, melalui subsidi motor listrik ini juga berharap agar mendukung program hijau untuk Indonesia Bersih. Selain itu, subsidi motor listrik diharapkan dapat meningkatkan populasi penggunannya sehingga dapat meminimalkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Berdasarkan hal-hal tersebut, kemudian pemerintah mempertimbangkan subsidi motor listrik dibuka untuk umum dengan satu KTP satu unit motor listrik.
"Kita tadi mempertimbangkan untuk listrik setiap satu KTP satu unit motor, tadi kita mempertimbangkan seperti itu. Kelihatannya ke depan akan dibuka untuk umum," ujarnya. (fad/lia)
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan