77 Timbunan Tak Berizin

PALEMBANG - Masyarakat harus mengetahui bahwa setiap penimbunan lahan haruslah mengantongi izin resmi. Bila tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administratif dan ketentuan pidana. "Petugas kita saat ini menangani 77 kasus penimbunan lahan yang tak memiliki izin," kata Cherly Panggar Besi SE, Kabid Bina Tibum Tranmas Pol PP Kota Palembang, kemarin.

Menurutnya, ketika pemilik lahan mendapat SP3 dari Wali Kota Palembang, maka dalam rentang waktu tujuh hari wajib mengembalikan lahan tersebut seperti keadaan semula. "Ketentuan pidana untuk pelanggaran, beberapa pasal hukuman pidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," tegasnya.

Penimbunan lahan tak berizin, diakuinya, tersebar di Kota Palembang. Namun paling banyak di wilayah Kecamatan Sukarami, Alang-Alang Lebar, Ilir Barat I, serta Sako. Namun, dirinya mengaku banyak hambatan saat penertiban penimbunan tak berizin. Seringkali peringatan yang dilayangkan PUPR Kota Palembang tidak ditembuskan ke Pol-PP. "Kita tidak diberitahu, sehingga Pol-PP tak mengetahui adanya penimbunan tak berizin," tegasnya.

Hambatan itulah yang jadi kendala melakukan penertiban penimbunan. Apalagi, biasanya ketika lahan yang sudah ditimbun sebagian besar telah selesai. "Baru kemudian Pol PP dilibatkan dalam penindakan pelanggarannya," jelasnya.

Ditanya soal tambang pasir dan galian C ilegal, lanjutnya, penindakan galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) sekarang ini.

Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Ir H Akhmad Bastari melalui Kabid Sumber Daya Air (SDA), Marlina Sylvia, mengatakan, mayoritas wilayah di Palembang ini daerah rawa sekitar 60 persen. Untuk itu masyarakat atau developer yang ingin membangun biasanya menimbun rawa terlebih dahulu. "Setiap penimbunan wajib mengantongi izin terlebih dahulu," ucapnya.

Izin itu, diakuinya, menentukan kawasan mana yang boleh ditimbun dan harus disisakan. “Boleh timbun lahan rawa, tapi menyisahkan ruang air sekitar 30 persen. Begitu juga lahan non rawa, tapi tetap harus punya izin. Intinya tetap menyisahkan ruang untuk air  yang diperuntukkan bagi saluran drainase yang ada," jelasnya.

Adapun persyaratan penimbunan rawa dan lahan melalui DPMPTSP Kota Palembang, meliputi rencana reklamasi rawa, fotokopi bukti penguasaan tanah, lalu advice planning dan rekomendasi lurah maupun camat. Kemudian melampirkan persetujuan tetangga untuk menimbun rawa yang diketahui Ketua RT setempat. (yud/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan