Cari Pihak-Pihak Lain Ikut Bertanggung Jawab

*Ormas Dukung Kejati Sumsel

PALEMBANG – Penetapan dan penahanan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pada tubuh KONI Sumsel TA 2021, Suparman Romans dan Ahmat Tahir pada Kamis lalu (24/8), berujung demo di Kejati Sumsel, Senin (28/8). Tak hanya berorasi, pendemo juga membakar ban mobil Direktur Eksekutif SIRA, Rahmad Sandi, menyampaikan Kejati Sumsel telah banyak mengungkap kasus besar korupsi di Sumsel dan menyelamatkan keuangan negara hingga Rp2,3 miliar sepanjang tahun ini. “Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, musuh kita bersama. Untuk itu kami mendukung kinerja Kejati Sumsel,” katanya berorasi. Senada Feriyandi dari BPI KPNPA RI. Sudah banyak kasus dugaan korupsi yang melibatkan BUMN dan lainnya diungkap Kejati Sumsel. Termasuk yang terbaru, menahan tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel. “Kami apresiasi,” katanya. Namun mereka berharap Kejati Sumsel tetap tegak lurus, profesional, tanpa pandang bulu. “Tidak takut terhadap intervensi apa pun dalam melaksanakan kewenangannya memberantas korupsi di Sumsel,” harapnya. Penggiat anti-korupsi Sumsel yang menggelar akssi emarin, di antaranya SIRA, PST, BPI KPNPA RI, CIC, DPP PAN, PP LSM TPMHK Sumsel. “Terima kasih banyak atas dukungannya,” ucap Asisten Intelijen Kejati Sumsel N Rahmad R, menerima puluhan pendemo. Usai menerima pendemo, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel terus bekerja. Ada 5 orang saksi lagi, yang dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi tubuh KONI Sumsel itu.
“Inisial S selaku panitia atau pejabat pengadaan barang dan jasa, SA selaku sekretaris pengadaan barang dan jasa, U dan RK selaku staf KONI Sumsel, dan US selaku Sekretaris Umum KONI Kabupaten Musi Rawas,” ungkapnya.
Pemeriksaan saksi-saksi itu, dalam upaya melengkapi alat bukti serta berkas perkara dua tersangka SR dan AT. Diketahui, SR adalah Suparman Romans yang merupakan sekretaris umum KONI Sumsel. Sedangkan AT, Ahmat Tahir sebagai ketua harian KONI Sumsel 2020-2022. “Selain itu pemeriksaan saksi, juga dilakukan untuk pengembangan mencari pikhak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” beber Vanny. Modus tersangka pada perkara ini, melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana hibah serta melakulan beberapa kegiatan fiktif. Sehingga berpotensi merugikan negara mencapai Rp5 miliar. (nsw/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan