https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bawaslu Ke-5, Jerat 3 Tersangka

*Modus Sama, Mark Up hingga Kegiatan Fiktif

*Estimasi Kerugian Rp4,5 M

OKU TIMUR – Satu demi satu, dugaan penyimpangan dana hibah pengawasan pemilu terbongkar. Terjadi pada lima Bawaslu daerah di Sumsel. Mulai dari Bawaslu Muratara dengan 8 tersangka. Lalu, Bawaslu Prabumulih 5 tersangka. Kemudian Bawaslu Ogan Ilir 6 tersangka, Bawaslu OKU Selatan 3 tersangka dan teranyar kemarin (28/8), Bawaslu OKU Timur dengan 3 tersangka. Sama seperti empat daerah lain, dugaan korupsi dana hibah 2019 di Bawaslu OKU Timur ini mencapai miliaran.
“Dari hitungan penyidik, estimasi kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar,” kata Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, melalui Kasi Intelijen, Arjansyah Akbar. Kerugian itu dari total hibah dari Pemkab OKU Timur sebesar Rp16,5 miliar. Secara pasti angkanya, masih menunggu hitungan BPKP Sumsel. Tiga orang jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka, Karnisun atau K (Koordinator Sekretariat atau Koorsek Oktober 2019 - Juli 2020). Dia sudah lebih dulu ditahan Kejari Prabumulih.
Sebab, sebelum pindah ke Bawaslu OKUT, Karnisun menjadi Koorsek Bawaslu Prabumulih. Pada dua bawaslu ini, dia sama-sama terjerat kasus korupsi. Tersangka kedua, Akhmad Widodo atau AW (Koorsek Juli 2020-selesai). Sedagkan tersangka ketiga, Mulkan atau M (Bendahara). BACA JUGA : Estimasi Kerugian Negara Capai Rp 4,5 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Untuk Karnisun ditahan di Prabumulih. Sedangkan Akhmad Widodo dan Mulkan ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan. “Setelah menetapkan tiga tersangka ini, kami akan melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” jelas Arjansyah didampingi Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean. Mereka dijerat primair pasal 2 dan subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. BACA JUGA : BREAKING NEWS! Korsek dan Bendahara Bawaslu OKU Timur Resmi Ditetapkan Tersangka Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Kata Arjansyah, peran Karnisun dan Akhmad Widodo dalam kasus ini sama. Sebagai pejabat pengelola keuangan (PPK).
“K dan AW sebagai PPK menyetujui dan memerintahkan M selaku bendahara untuk memanipulasi surat pertanggungjawaban, serta melakukan pencairan dana hibah tersebut,” katanya.
“Sedangkan tersangka M (bendahara) berperan yang melakukan manipulasi, melakukan pengeluaran uang,” jelasnya. Lebih detil Arjansyah menjelaskan modus yang dilakukan ketiga tersangka. Ada kegiatan rapat fiktif, mark-up barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga honor pengawas kecamatan (Panwascam) yang tidak dibayarkan,” katanya. Honor Panwascam itu yang tidak dibayarkan selama 12 bulan.  Mengenai aliran dana, Arjansyah mengaku masih melalukan pendalaman. “Makanya kemungkinan ada tersangka lain,” tegas dia.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pengawasan pada Bawaslu OKUT ini kurang lebih sama dengan yang terjadi pada empat Bawaslu lain. Yakni Bawaslu Muratara, Prabumulih, Ogan Ilir dan OKU Selatan.

Pada Bawaslu Muratara, tersangkanya delapan orang. Yakni mantan ketuanya, Munawir. Lalu komisionernya, Paulina dan M Ali Asek. Lalu mantan bendahara Siti Zuhro, mantan Koordinator Sekretaris (Koorsek) Tirta Arisandi.

Kemudian, staf Bawaslu Muratara, Aceng Sudrajat dan Kukuh Reksa Prabu. Mereka terbukti menyelewengkan dana hibah pemilu yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,5 miliar dari anggaran hibah 2019-2022 sebesar Rp 9,2 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan