Belum Ada Pengajukan Pindah Domisili

KAYUAGUNG - Posko layanan pindah memilih di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI sudah dibuka sejak (12/7) lalu dan akan berakhir 15 Januari 2024. Tapi hingga kemarin (27/8) belum ada pemilih yang melapor pindah memilih. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI, Deri Siswadi melalui Pegawai KPU, Al-Hudri mengatakan,  sampai saat ini belum ada yang datang. Mungkin nanti mendekati pelaksanaan pemilu ada yang mengurus kepindahan domisili. ‘’Kalau kami selalu siap melayani," terangnya kemarin.

Biasanya alasan mereka harus pindah domisili, diantaranya tugas ditempat lain pada saat pelaksanaan pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.
Lalu, menjalani rehabilitasi narkoba pada saat pemungutan suara, menjadi tahanan di rumah tahanan atau narapidana dan tengah menjalani penahanan di lapas. ‘’Hingga tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi,’’ ujarnya. Mereka yang mengurus pindah domisili ini harus mendapat izin misalnya pindah tugas ditandatangani oleh pimpinannya. Jika di rawat di RS harus ada surat keterangan di rawat yang ditandatangani dari rumah sakit setempat.
‘’Jika tengah menjalani rehabilitasi harus ada surat keterangan dari kepala panti atau rehabilitasi atau pimpinan yang dibubuhi cap basah, dan lainnya,’’ ujarnya.
Lalu, kalau mereka pindah tugas antar kecamatan berarti yang bersangkutan tidak bisa memilih anggota DPRD karena sudah lain dapilnya. ‘’Tapi masih bisa memilih anggota DPRD provinsi, DPD , DPR-RI dan presiden,’’ ujarnya. Kalau mereka pindah domisili dari luar kota artinya hanya bisa memilih Anggota DPD, DPR RI dan Presiden karena untuk DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi sudah berbeda. ‘’Begitu juga yang diberlakukan jika mereka pindah antar negara," tandasnya.(uni)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan