https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Selaraskan Perencanaan Pusat-Daerah

*Regulasi Pelantikan Hasil Pilkada Serentak

PALEMBANG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 2024 menjadi perhatian Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI). Buhan hanya dalam setiap tahapan pelaksanaannya, tapi bagaimana pasca dari pemilihan, khususnya soal pelantikan kepala daerah terpilih. Sebab, sejak pilkada serentak sudah dilakukan berulang kali, tapi belum ada regulasi untuk pelantikan kepala daerah serentak dari hasil pilkada serentak. Padahal ini hal yang krusial karena menyangkut keselarasan dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan dari pusat - daerah. Untuk membahas hal tersebut, MIPI menggelar webinar "Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemennya Perencanaan Pembangunan 2024-2029" dengan menghadirkan sejumlah pembicara. Seperti Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset & Inovasi Nasional, Prof Dr R Siti Zuhro, MA mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak perlu dilakukan pengawalan dari tahapan hingga selesai.
‘’Karena seperti apa dampak pilkada serentak terhadap daerah, khusus perencanaan apakah ada sinergi dan kolaborasi antara daerah dan nasional," katanya, kemarin.
Dikatakan, MIPI akan ikut mengawal dan memberikan solusi, terhadap pilkada bagi daerah. ‘’Pentingnya memahami pilkada serentak, karena rakyat berharap proses ataupun tahapan dapat berlangsung secara bebas, adil, demokratis, dan berkolerasi positif terhadap terciptanya pemerintahan yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesehatan masayarakat,’’ katanya. Lalu, pilkada serentak diharapkan mampu menghasilkan kepala daerah berkualitas serta mampu melaksanakan pembangunan dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
‘’Karena itu, perlu terbangun manajemen perencanaan pembangunan 2024-2029 yang baik agar pembangunan daerah berjalan baik," ujarnya.
Di sini perlu terbangun keselarasan pilkada serentak dengan manajemen perencanaan pembangunan 2004-2029. ‘’Pilihan atas format pilkada semestinya satu kesatuan rangkaian paket pilihan bersama - sama dengan sistem pemerintahan, perwakilan, dan sistem kepartaian,’’ jelasnya. Karena itulah, lanjutnya, pilihan atas format pilihan pilkada sebagaimana tujuannya untuk keterwakilan politik menghasilkan pemerintah yang bisa memerintah hingga melaksanakan pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat. ‘’Belum lagi soal design kepemiluan yang tak menjanjikan demokrasi substansial yang terkonsolidasi, tapi juga tidak melembagakan pemerintahan yang efektif dan sinergis serta bersih dari korupsi,’’ katanya. Ketua DKPP RI Prof DR Muhammad, SSTP MSi mengatakan, syarat regulasi ideal dalam pelaksana pilkada serentak, yaitu tidak multi tafsir, tidak tumpang tindih, dapat dilaksanakan, dan tidak ada kekosongan hukum.
‘’Regulasi nya harus dibuat sejelas mungkin jangan didalam internal saja penafsiran nya berbeda-beda, kemudian kekosongan hukum UU Pilkada 10/2016 belum mengatur soal pelantikan Kepala daerah," Jelasnya.
Dikatakannya, pelaksanaan nya harus secara komprehensif dari tahap perhitungan sampai pelantikan. ‘’Jikapun ada permasalahan dalam perhitungan suara dan permintaan PSU, maka perlu segera dibentuk peradilan pemilu agar mengefektifkan penyelesaian semua masalah dan sengketa pemilu," Tukasnya. Lalu, Ferry Daud Liando, dosen Universitas Sam Ratulangi mengatakan, perlu menyamakan periodesasi semua kepala daerah. ‘’Karena penting keterpaduan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah," Tambahnya. Sementara itu, hadir juga dan menyampaikan pendapatannya soal pilkada serentak dalam webinar itu Ketua Bidang Pengkajian & Penelitian MIPI, sekaligus Ketua Pusat Study Konstitusi & Perundang-undangan Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah dan Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo. (Tin)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan