Diduga Palsukan Dokumen Pertanggungjawaban Hibah
Editor: Muhajir Sumeks
|
Kamis , 24 Aug 2023 - 22:37
*Beberapa Kegiatan Fiktif
*Jaksa Tahan Sekum-Mantan Ketua Harian KONI Sumsel
PALEMBANG - Setelah melewati proses penyidikan yang cukup lama, penyidik Kejati Sumsel akhirnya menetapkan dua tersangka. Dalam kasus dugaan kasus korupsi di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021. Dua tersangka yang ditahan yakni Suparman Romans (Sekretaris Umum KONI Sumsel) dan Ahmat Tahir (mantan Ketua Harian KONI Sumsel 2020-2022). Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membeberkan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus itu yang jadi dasar penetapan tersangka. Kata Vanny, Suparman sebagai Sekum KONI Sumsel saat itu juga sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen). Keduanya ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hati ke depan.“Modus yang digunakan kedua tersangka, melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana hibah serta beberapa kegiatan fiktif,” jelasnya, kemarin (24/8). Untuk potensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar.Isak tangis, pelukan serta teriakan dari keluarga, kerabat dan teman-teman kedua tersangka mewarnai proses penahanan. Suparman dan Tahir keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan. BACA JUGA : Penahanan Dua Tersangka KONI Sumsel Penuh Haru, Diwarnai Tangisan dan Pelukan Suparman rompi nomor 12, berjalan di belakang Tahir yang kenakan rompi tahanan nomor 10. Tangan keduanya sama-sama diborgol. Wajah keduanya kurang terlihat sebab kepala mereka tertutup topi dan pakai masker. Vanny menambahkan, sudah 65 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Termasuk para ketua panitia cabor. Penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih terus mengusut perihal pencairan deposito Rp1 miliar dan dana hibah Rp37 miliar serta pengadaan barang tahun 2021 pada KONI Sumsel. Sebelumnya dari Ketua KONI Sumsel diketahui nilai deposito Rp1 miliar itu ada zaman Ketum KONI Sumsel lama. Baru digunakan Rp200 juta dan masih tersisa Rp800 juta. Sedangkan penggunaan dana hibah Rp37 miliar ditegaskan Ketua KONI Sumsel saat ini sudah sesuai prosedur. BACA JUGA : BREAKING NEWS! Kejati Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Sebelumnya, Jaksa Agung RI, S Burhanuddin menerbitkan instruksi dan memorandum agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 ditunda. Penundaan penanganan hukum peserta pemilu dilakukan sampai pesta demokrasi serempak tahun depan tuntas digelar. Instruksi tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), serta kejaksaan di seluruh Indonesia. Burhanuddin dalam instruksi dan memorandum tersebut mengatakan penundaan untuk menghindari black campaign atau kampanye hitam. Jaksa Agung tak ingin, proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Kejaksaan menjadi sarana penggiringan opini yang buruk dan menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu.
“Oleh karenanya, kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa, khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan jajaran intelijen agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak piana korupsi yang melibatkan calon Presiden, calon Wakil Presiden, calon anggotalegislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan sangat hati-hati,” tandasnya.