Conveyor Batu Bara Cemari Udara
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Tuntutan warga terkait operasional PT Royaltama Mulia Kontrakindo (RMK) Energy agar ditinjau kembali karena mengganggu lingkungan sekitar diamini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Sumsel serta Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel.
Kemarin (22/8), Komisi IV DPRD Sumsel dikomandoi Hj Ir Holda MSi bersama anggota lainnya dan DLHK turun ke lapangan memantau lokasi pabrik.
Ini sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat karena berdasarkan informasi, conveyor pembawa batu bara menjadi salah satu sumber utama permasalahan.
Conveyor itu menyebabkan debu beterbangan dan membuat udara tercemar.
“Sementara waktu kami menyegel conveyor tersebut, supaya DLHK bisa memeriksa keadaan udara sekitar lokasi PT RMK Energy dan lingkungan warga,” ujar Holda didampingi Sekretaris DLHK, Hendri.
Itu dilakukan supaya pihak DLHK bisa mengukur limbah udara ketika perusahaan beroperasi dan tidak beroperasional.
“Awalnya penyetopan itu diikuti pihak perusahaan secara bersama-sama dengan tidak menggunakan conveyor,” tuturnya.
Namun setelah Komisi IV dan DLHK meninggalkan lokasi, perusahaan kembali mengoperasionalkan conveyor tersebut.
“Jadi kita harus bagaimana. Terus terang kita akan menyurati Kementrian DLHK, agar mereka juga turun tangan mengatasi permasalahan ini,” ujar Holda.
Senada Sekretaris DLHK Provinsi Sumsel, Hendri. DLHK Provinsi Sumsel akan meminta Kementerian turun tangan agar memberikan peringatan operasional kepada PT RMK Energy, DLHK pusat memiliki kewenangan penuh. Sementara GM PT RMK Energy, Togar Sihotang sendiri belum dapat dihubungi koran ini.
Diberitakan sebelumnya warga lingkungan seputar PT RMK Energy, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Gandus Kota Palembang mengadu ke DPRD Provinsi Sumsel terkait limbah udara dari PT RMK yang mengotori tempat mereka.
Mereka berharap PT RMK Energy bisa meminimalisir dampak buruk lingkungan dari aktivitas operasional perusahaan. (iol/fad)