https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jual Produk Ilegal Disanksi Pidana

*Tak Terdaftar, 2 Pestisida Dilarang Beredar

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Pertanian mendapatkan produk pestisida diduga tak terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan). Produk itu yakni produk Eco Sida dan Eco Plant Protector.

Pejabat Analis Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Sumsel, Syarifuddin Umri mengatakan produk itu mereka dapatkan dari warga yang melapor.

Selanjutnya Dinas Pertanian langsung mendatangi lokasi mengecek kebenarannya. "Kami datang ke Muba, Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Muratara.

Masing-masing kami datangi 2 kecamatan 2 kecamatan, tetapi belum kami temukan," katanya kepada wartawan (22/8).

Syarifuddin mengaku pihaknya mengontak Kementan sehingga bisa tahu produk tersebut belum terdaftar. Apalagi di kemasan tidak ada nomor registrasi.

"Kalau terdaftar kemasan biasanya ada merek produk dan distributornya. Tapi kami tidak menemukan, hanya kami temukan kalimat untuk membasmi hama-hama," lanjutnya.

Jika produk itu terdaftar di Kementan, lanjutnya, biasanya ada komposisi dan aturan pemakaiannya serta larangannya.

Lantaran tidak terdaftar di Kementan berarti barang ini tidak wajib beredar. Ada sanksi pidana bagi yang warga yang menjual, mengedarkan, dan memiliki.

"Untuk pestisida, bagi yang menjual, mengedarkan, dan yang memiliki barang itu bisa kena semua.

Tapi kalau pupuk hanya pengecer. Sanksinya diatur Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2019," jelasnya.

Tupoksi Dinas Pertanian di kios, untuk yang lain belum dilaksanakan karena tidak tahu di mana barang itu. Kalau pakai online, tidak sampai di situ.

Kata Syarifuddin, setiap produk itu maksimal 6 bulan harus melapor ke Kementerian. "Kami sering mendapat surat, telepon dari Kementerian tolong dicek adakah produk ini.

Karena 6 bulan tidak ada laporan, kami cari ke lapangan dan ternyata memang tidak ada di peredaran," pungkasnya. (iol/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan