Mantan Plt Kadin Sosial PALI Dibui

  *Diduga Gelapkan Uang BBM dan Mie PALI - Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis lalu (19/1), diamankan Satuan Reskrim Polres PALI. Perempuan berinisial NP (50) itu ditahan Sat Reskrim Polres PALI atas dugaan kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Dia ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-127/IX/2022/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 02 September 2022, waktu kejadian hari Selasa, tanggal 12 April 2022, sekira pukul 13.00 WIB. Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Alfian SH, menjelaskan, jika terduga tersangka pada 05 April 2022 melakukan kerja sama dengan Pelapor dan CV. Sukses Purtan Mandiri. Kerja sama tersebut dalam hal pengadaan barang dan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 740 liter dan Indomie goreng sebanyak 100 dus. Selain itu ada bahan bakar minyak jenis Pertalite Sebanyak 375 liter dengan jumlah total akan dibayar sebesar Rp28.060.000. Kemudian dibuatkan berita acara serah terima dengan janji akan dibayarkan satu minggu setelah barang tersebut diterima. "Dalam berita acara itu disebutkan uang dibayarkan pada saat uang ganti cair di Dinas Sosial Kabupaten PALI pada April dan Juli 2022, kemudian setelah barang dan bahan bakar tersebut diterima oleh terduga tersangka NP selaku Plt Kepala Dinas Sosial," jelasnya. Namun, sampai sekarang oknum ini tidak membayarkan pembayaran pengadaan tersebut kepada Pelapor dan CV Sukses Purtan Mandiri. Saat ditanya, NP selalu janji dan mengulur-ulur waktu.

       "Adapun barang bukti sebagai penguat dari kejadian itu, 3 lembar Print Out Surat Perintah Membayar Ganti Uang (GU) Dinas Sosial Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2022 bulan April, Juli dan Agustus 2022," ungkap Kasat Reskrim kepada wartawan pada Minggu (22/1).
Kemudian juga satu lembar Berita Acara Serah terima Barang Permakanan PMKS Nomor: 460/002/SOS/03/2022, tanggal 05 April 2022 yang berisi pernyataan bahwa Pihak CV. Sukses Purtan Mandiri menyerahkan barang dengan total pembayaran Rp28.060.000. Kepada Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten. "Dan yang terakhir kata ada 38 lembar Nota Pembelian Bahan Bakar Minyak yang dibeli dari Depot Pelita dibilangan wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI," katanya. Ditambahkanya, oknum NP ini sudah dikirimkan surat panggilan I dan surat Panggilan II, namun NP tidak hadir. Kemudian pihak penyidik Polres Pali melakukan upaya berupa surat perintah membawa terhadap tersangka.
       "Dengan tidak koperatif saat dipanggil oleh penyidik, sehingga kita bawa ke Polres PALI dan selanjutnya dilakukan Pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah selesai pemeriksaan, selanjutnya langsung dilakukan penahanan," tegasnya.
Sementara, oknum NP belum bisa memberikan keterangan terkait penahanan yang dilakukan terhadap dirinya. Bahkan, dirinya memilih diam meski wartawan mencoba mengajaknya berbicara. (ebi)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan