Oknum Dosen Unsri Pasrah

 

*Terima Vonis 4 Tahun

*Kasasinya Ditolak MA

          PALEMBANG - Oknum Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi terdakwa kasus tindak asusila terhadap tiga mahasiswinya sendiri, Reza Ghasarma bakal mendekam lama di jeruji penjara. Pasalnya, upaya pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI atas putusan PT Palembang yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kandas.

          "Hasil putusan kasasi itu pada hakekatnya MA tidak berpendapat. Karena dinilai tidak ada lagi yang perlu dipertimbangkan," ungkap kuasa hukum terdakwa, Reza Ghasarma, Advokat H Ghandi Arius SH MHum yang dimintai tanggapan terkait ditolaknya kasasi kliennya oleh MA, kemarin (22/1). Baca juga : Mencengangkan! Pria Pakai Kebaya Mencuri BH, Alasannya untuk Berfantasi

          Ditambahkan, dengan ditolaknya upaya kasasi oleh MA ini,  kliennya menurut Ghandi sudah pasrah dan menerima. Terlebih, tidak ada lagi novum atau pengajian bukti baru yang bisa diajukan sebagai syarat untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke presiden. "Dia pasrah dan menerima, karena jika dihitung-hitung sejak menjalani penahanan oleh penyidik kepolisian klien kami telah menjalani hampir separuh masa hukumannya," sebut Ghandi. Baca juga : Reza Ghasarma, Dosen Predator Mahasiswi Tetap Divonis Empat Tahun Penjara

          “Dan jika tidak mengajukan upaya hukum PK, maka putusan Reza sudah incraht atau berkekuatan hukum tetap. Beda halnya, jika mengajukan PK maka status penahanannya merupakan titipan kejaksaan,” urainya.

          Reza Ghasarma yang kini mendekam di sel tahanan Lapas Klas I Pakjo tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak pengajuan kasasi oleh terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya, H Ghandi Arius SHMHum.

          Diketahui pada persidangan tingkat pertama di PN Klas IA Khusus Palembang, oknum dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri ini divonis delapan tahun penjara. Tak terima atas putusan tersebut, terdakwapun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Yang mendiskon hukumannya menjadi empat tahun penjara. Baca juga : Bantai Korban Live di Medsos Baca juga : Pedofil, Koleksi 22 Video Siswi SD

          Atas putusan hakim PT Palembang ini, terdakwa belum juga puas dan kembali menempuh upaya hukum kasasi ke MA yang conform atau menguatkan putusan PT Palembang yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

          "Memang kami sudah mendapatkan kabar tersebut dari jaksa jika kasasi dari terdakwa Reza Ghasarma ditolak MA. Namun, hingga kini kami belum menerima salinan putusan MA tersebut," ungkap kuasa hukum tiga mahasiswa Unsri, Sayuti Rambang SH, Minggu (22/1).

          Sayuti juga mengaku pihaknya kecewa atas putusan Majelis Hakim PT Palembang yang memotong masa hukuman terdakwa Reza dari delapan tahun menjadi empat tahun. "Tapi apapun itu kita tetap terima dan berharap ini bisa menjadi semacam efek jera bagi calon pelaku lainnya, terlebih seorang tenaga pendidik. Agar tidak melakukan tindak pidana yang mencoreng dunia pendidikan," pinta Sayuti.

          Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Reza Ghasarma pada akhir tahun 2021 lalu diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap korban mahasiswi berinisial F, C, dan D. Baca juga : Mantannya Selingkuh, Pria Ini Sebar Video Mesum Ketika Pacaran

          Pesan singkat tersebut berisikan terdakwa Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

          Alat bukti yang diamankan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Sumsel itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial. (kms)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan