Bandar Sabu di Desa, Digerebek Sedang Tidur

NARKOBA

BATURAJA - Petani di Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, Burhanan, harus mendekam di hotel prode Polres OKU. Sebab pria 47 tahun itu, jadi pengedar narkoba jenis sabu di desanya. Dari tersangka Burhanan, polisi mendapati barang bukti 1 paket sabu berat kotor (bruto) 8,20 gram. Lainnya, 28 paket kecil sabu siap edar, bruo 5,56 gram. Barang bukti lainnya, dompet warna cokelat berisi uang Rp1 juta. Kemudian 1 unit handphone (hp) merek Oppo. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres OKU, menggerebek rumahnya. Tersangka Burhanan sedang tidur di ruang tamu.
“Barang bukti narkobanya, tersimpan dalam kamarnya,” terang Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK, melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso SH.
Sebelumnya, sambung Budhi, polisi mendapat informasi sering terjadi transaksi sabu-sabu di Desa Bumi Kawa.
Bahkan diduga ada bandarnya di desa tersebut. “Anggota Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Akhirnya didapati identitas pengedar yang terduga bandar di desa itu. Baru anggota menggerebek rumahnya, setelah memastikan tersangka sedang berada di rumahnya. “Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UI RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kasat Resnarkoba Polres OKU Iptu Ferra Endeka SH. (bis/air)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan