Picu Tanda Tanya

Pengawasan oleh Bawaslu jadi bagian tak terpisahkan dalam Pemilu. Kosongnya pengawasan sudah pasti jadi sorotan banyak pihak yang berkepentingan dengan Pemilu dan lembaga penyelenggaranya. Banyaknya pihak yang berkepentingan dengan lembaga pemilu di tahun politik wajar jika mempengaruhi Bawaslu dalam mengumumkan komisioner terpilih. Apalagi penetapan ini secara massal, pada 514 kabupaten/kota se-Indonesia.

“Penundaan itu karena adanya potensi conflict of interest. Pengawas pemilu yang semestinya mengawasi proses pemilu rentan pada konflik kepentingan kandidat calon,” kata pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
(FH Unsri), Zainul Arifin SH MH, kemarin (15/8). Namun, Zainul menegaskan, keterlambatan Bawaslu dalam mengumumkan hasil seleksi dan melantik komisioner baru tidak termasuk pelanggaran hukum, dalam hal ini pidana. “Ini hanya pelanggaran administrasi, unprosedural,” bebernya. Kalau pun mau, pemerintah melalui Menko Polhukam bisa berikan teguran kepada Bawaslu. Sebab, satu kesalahan kecil di tahun polisi oleh lembaga penyelenggara maupun pengawasan kadang bisa menimbulkan banyak tanda tangan di masyarakat. “Sedangkan untuk para calon, yang bisa dilakukan hanya menunggu pengumuman dan kalau terpilih menanti pelantikan,” pungkas Zainul. (kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan