Minta Pelaku Dihukum Kebiri

MUSI RAWAS - Kasus kekerasan seksual oleh oknum ASN Dinas PU Pengairan Musi Rawas (Mura) Sambudi alias Bagol (47), terhadap balita, jadi sorotan berbagai pihak. Statusnya sebagai ASN, langsung dinonaktifkan. Bila vonisnya di atas 3 tahun penjara, langsung dipecat. Kepala BKPSDM Kabupaten Mura David Pulung, melalui Sekertaris H Diki Zulkarnain, menjelaskan Sambudi merupakan ASN di Dinas PU Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pengairan Mura, UPT Tugumulyo.

“Jika sudah dapat surat dari kepolisian statusnya tersangka, sesuai aturan langsung pemberhentian sementara (non-aktifkan),” terangnya.
Artinya, dia tidak akan tidak mendapat tunjangan, maupun fasilitas lainnya dari negara. Kemudian jika sudah vonis dan putusan inkrah dari pengadilan, maka akan lihat seberapa vonisnya. “Kalau vonis di atas 3 tahun penjara, langsung berhentikan dengan tidah hormat. Apalagi kalau vonisnya di atas 5 tahun penjara,” tegasnya lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan