Selamet Pra Peradilkan Kejari Palembang

PALEMBANG - Sidang gugatan Praperadilan penetapan tersangka Selamet dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 tahun anggaran 2021- 2022, digelar dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Senin (14/8 ) dengan hakim tunggal Pitriadi SH MH. Dalam sidang, Permohonan gugatan Praperadilan, Selamet dibacakan melalui tim kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan, M Sigit Muhaimin SH MH M Sigit Muhaimin SH MH dan Tim kuasa hukum mantan Kepsek SMAN 19 tersebut mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan serta membacakan permohonan Praperadilan di hadapan majelis Hakim.

"Ya, permohonan Praperadilan tersebut untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami, sebagai upaya hukum guna mencari keadilan untuk ditegakkan semaksimal mungkin," ujarnya.
Lanjut Sigit, dalam permohonan, pihaknya mempersoalkan penetapan tersangka, dan juga tentang mekanisme penahan terhadap kliennya. Ia menegaskan, kliennya selaku Kepsek SMAN 19 Palembang pada saat itu, dipanggil sebanyak 4 kali sebagai saksi. Dan di hari yang sama ketika dia datang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Nah, saat itu Klien kami tidak diberikan hak untuk menghadirkan penasihat hukum pribadi, tetapi hanya didampingi penasehat hukum penunjukan dari penyidik Kejari Palembang," jelasnya.
Menurutnya, dalam prosesnya, pihak Kejari Palembang haruslah memberikan tenggang waktu kepada kliennya agar bisa menghadirkan penasihat hukumnya. "Itu supaya lebih objektif dalam pemeriksaannya, sebab itu, kita uji di Praperadilan dengan harapan status penetapan tersangka terhadap klien kami bisa dicabut dan dipulihkan kembali seperti semula," katanya. Terpisah, termohon, melalui Kasi Intel Kejari Palembang, Dr Hardiansyah SH MH, membenarkan terkait berlangsungnya sidang praperadilan yang diajukan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19.
"Benar sidangnya sudah selesai, kita ikuti saja prosesnya, dan kita tunggu saja hasilnya, saat ini masih proses sidang, dan kita menunggu arahan dari Pimpinan," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis 20 Juli 2023 lalu penyidik Pidsus Kejari Palembang resmi menetapkan mantan Kepsek SMA 19 bernama Slamet dan satu tersangka lainnya mantan Ketua Komite Sekolah. Keduanya resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai tersangka korupsi dana komite dan pembangunan pasar SMA Negeri 19 tahun 2021-2022. Adapun modus perkara yang dilakukan para tersangka, bahwa para tersangka berdasarkan alat buktinya menggunakan uang komite dan pembangunan sekolah tidak sesuai prosedur. Atas perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil perhitungan kerugian yang ditimbulkan senilai Rp. 358.775,250,-. Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (nsw/lia)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan