Gauli Anak Kandung, Ancam Dibunuh

OKU TIMUR – Seorang ayah di Kecamatan Bunga Mayang, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur (OKUT). Sebab Iw (33), telah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, YA, yang masih di bawah umur. Bahkan, perbuatan itu sudah berlangsung sejak YA masih duduk di bangku kelas IV SD. Terungkapnya, setelah S (33) yang merupakan ibu kandung korban atau suami tersangka, melapor ke Polres OKU Timur, Sabtu (12/8). BACA JUGA : Seorang Ayah Diamankan di OKU Timur atas Tuduhan Persetubuhan Terhadap Anak Kandung Sejak Kelas 4 SD

“Setelah melakukan pemeriksaan, kami langsung mencari dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres OKUT AKP Hamsal SH MH, didampingi Kanit PPA Aipda Wiyono, kemarin.
Kepada polisi, tersangka Iw hanya bisa mengakui perbuatannya.
“Perbuatan itu diakuinya terakhir berlangsung 15 Juni 2023 malam, di rumah mereka,” tambah Hamsal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan