Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa

*Mantan Plt Kades Siap Penuhi Panggilan Kejaksaan

MURATARA – Tokoh masyarakat Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Edi Sastra, melaporkan dugaan penyelewengan anggaran dana desanya Tahun 2021-2022 ke Kejari Lubuklinggau. Pada masa itu dijabat Firdaus, sebagai Plt Kades Pangkalan. Edi Sastra melalui kusa hukumnya, Abdul Azis SH, mengatakan laporannya sudah diterima pihak Kejari Lubuklinggau, Jumat (11/8), pukul 10.00 WIB.
“Terlapor Fs (Firdaus), diduga ada markup dana pembangunan desa. Itu tidak terealisasi dengan baik, bahkan ada yang fiktif,” katanya.
Kegiatan fiktif dimaksud seperti ada penganggaran dan SPJ pencairan dana desa, namun kegiatannya tidak terealisasi.
“Harapan kami, meminta Kejari Lubuklinggau memproses laporan ini dalam waktu dekat. Kami akan men-support bukti, saksi-saksi, dan lainnya,” tegas Azis. “Kami mendukung penuh Kejari Lubuklinggau, untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa oleh mantan Plt Kades Pangkalan ini,” tambah Azis. Informasi yang dihimpun, ada sekitar 17 kasus dugaan markup dan fiktif dari penggunaan dana desa yang dilaporkan tersebut.
Di antaranya, pembangunan siring dengan anggaran Rp234 juta. Upahnya yang teranggarkan Rp91 juta, hanya dibayarkan Rp27 juta. Kemudian anggaran Bantuan Operasional Posyandu pada belanja modal Rp20 juta untuk alat-alat kesehatan. Namun, alat-alat kesehatannya tidak ada. Pengadaan Pos Keamanan Covid -19 dengan anggaran Rp58 juta terindikasi fiktif. Warga mengaku tidak pernah melihat adanya bangunan pos keamanan Covid-19. Kajari Lubuklinggau Dr Riyadi Bayu Kristianto SH Mh, melalui Kasi Pidsus Hamdan SH, membenarkan Kejari Lubuklinggau baru menerima laporan dugaan korupsi mantan Plt Kades Pangkalan, pada Jumat pagi (11/8).
“Saya belum cek lebih lanjut, masuk ke Pidsus atau Intel. Tapi, setiap laporan akan kami pelajari dan cek terlebih dahulu,” singkatnya.
Terpisah, terlapor Firdaus selaku mantan Plt Kades Pangkalan, sudah mengetahui dirinya dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau.
“Saya siap jika ada panggilan dari pihak kejaksaan, untuk memberikan penjelasan. Kami menyikapi semua laporan itu, dengan bukti fisik bangunan dan SPJ lengkap,” katanya.
Firdaus menambahkan, saat ini memang belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Kejari Lubuklinggau terkait laporan tersebut. “Sampai sekarang belum ada panggilan. Tapi saya sudah siap memberikan klarifikasi jika dibutuhkan,” tegasnya. (zul/air)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan