Mulai Inventarisasi Pemilih Pindahan

BATURAJA - SUMATERAEKSPRES.ID - Untuk mengakomodir warga pindah tugas, pindah domisili atau faktor lainnya pada pemilu nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) mulai melakukan inventarisir pemilih yang memenuhi syarat mencoblos namun tidak masuk DPT (daftar pemilih tetap). Rahmad Hidayat selaku Komisioner KPU OKU Devisi Perencanaan Data mengatakan, seorang pemilih masih bisa pindah lokasi memilih karena alasan alasan tertentu. Adapun tahapannya sejak Juni 2023 sampai 30 hari jelang pencoblosan pemilu 2024 mendatang.

“Untuk inventarisasi mereka yang pindah lokasi memilih. Karena masing masing pemilih sebetulnya sudah terdata di TPS mana nanti akan memilih. Sekarang masih inventarisasi," ujar Rahmat Hidayat, kemarin (10/8).
Namun, lanjutnya, karena faktor tertentu seperti pindah domisili apakah ke luar provinsi, luar negeri, atau pindah tugas daerah lain. “Pemilih bisa melapor ke penyelenggara pemilu atau lokasi TPS. Bisa di tempat asal, atau juga tempat yang dituju,” tuturnya. Karena untuk di TPS, sebutnya, biasanya ada alokasi surat suara 2,5 persen. Biasanya ada yang namanya daftar pemilih khusus (DPK).
“DPK biasanya memilih di atas jam 12.00-13.00 WIB di lokasi TPS. Karena biasanya belum terdata dalam DPT atau dokumen baru,” jelasnya.
Hanya saja menurut Rahmad, untuk mereka yang pindah lokasi memilih ini ada hak mereka yang berkurang. Dia mencontohkan, jika seseorang pindah memilih di provinsi lain maka dia hanya akan mendapatkan 1 jenis surat suara yakni untuk pemilihan presiden. “Sedangkan untuk wakil rakyat di daerah itu dia tidak bisa memilih,” tandasnya. (bis)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan