https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kursi 50 Diperebutkan 883 Bacelag

Untuk DPRD Palembang Ada Satu Mantan Napi Korupsi

PALEMBANG - SUMATERAEKSPRES.ID - Berdasarkan data KPU Kota Palembang, tercatat 883 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Palembang, akan memperebutkan 50 kursi pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Jumlah tersebut berasal dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu. “KPU Palembang sudah melaksanakan dan menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen. Memang ada beberapa balon yang masih berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” jelas Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, M Joni, kemarin (9/8).
Dijelaskannya, total pendaftar dari 18 parpol sebanyak 885. Namun 2 orang dicoret parpol, sehingga menyisakan 883 bacaleg. "Sekitar 4 parpol yang tidak 100 persen menyampaikan berkas bacalegnya, kalau full ada 900 bacaleg,” ucapnya.
Menurut Joni, saat ini masa pencermatan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCD) DPRD Palembang lusa (11/8). Karena itu, pihaknya masih menunggu masa perbaikan sekitar 70 bacaleg yang statusnya masih tidak memenuhi syarat (BMS) "Mulai 6 Agustus lalu, parpol melaksanakan pencermatan atas rancangan DCD terhadap balon yang masih TMS, diperbolehkan mengganti balon, termasuk nomor urut dan perubahan dapil (daftar pilih). Nantinya dilanjutkan 12-15 Agustus, kembali verifikasi administrasi dokumen pasca encermatan," paparnya. Dari 70 bacaleg berstatus TMS, disebabkan beragam persoalan, mulai dari ijazah tidak dilegalisir hingga dokumennya tidak terbaca di Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
"Mulai dari ijazahnya yang belum dilegalisir hingga menyebabkan dokumen belum benar, adapun dokumen yang disampaikan parpol tidak bisa dibuka dan dibaca Silon, yang akhirnya menyebabkan data itu TMS," tandasnya.
Sebelum dilakukan pengumuman DCS secara resmi pada 19 -27 Agustus, KPU Kota Palembang akan membuka masukan dari masyarakat terkait rekam jejak bacaleg, khususnya soal data yang disampaikan selama ini tidak sesuai. "Nantinya kalau ada masukan masyarakat akan kita tindaklanjuti," ungkapnya. Dilanjutkan Joni, dari 883 bacaleg yang mendaftar, terdapat 1 bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi Bupati Banyuasin Yan Anton (Zulkarnain Maharani dari Partai Golkar Dapil IV), dan ia nantinya harus menyampaikan ke publik.
"Hanya ada satu bacaleg mantan napi korupsi. Kalau kasus lain tidak ada.  Tentu mekanismenya ia menyampaikan surat keterangan dari lapas. Jika sudah menyelesaikan masa penahanan.
Dan saat ini hanya 1 terpantau yang menyampaikan surat keterangan itu, " pungkasnya. (iol)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan