https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tahun Ini, Ongkos Haji Maksimal Rp55 Juta

Masukan DPR, Kenaikan Bertahap

JAKARTA — Pemerintah diminta tidak menaikkan biaya haji yang menjadi beban jemaah secara signifikan dan langsung. Kenaikan diharapkan dilakukan secara bertahap sehingga tidak memengaruhi psikologis calon jemaah haji.

Anggota Komisi VIII DPR Luqman Hakim mengatakan, angka yang muncul saat ini adalah jemaah menanggung biaya haji sebesar Rp 69 juta. Dengan asumsi sudah membayar uang muka Rp 25 juta, berarti saat pelunasan nanti, jemaah harus menyetor uang tunai sekitar Rp 44 juta.

“Saat ini masih usulan pemerintah. Nanti akan dibahas secara mendalam bersama Komisi VIII DPR,” ujar dia, kemarin (20/1).  Dia memastikan panitia kerja (panja) ongkos haji dari DPR akan menghitung ulang secara detail usulan dari pemerintah tersebut.

Dia menambahkan, kenaikan biaya haji tahun ini memang tidak bisa dihindari. “Menurut saya, kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggung jemaah tidak boleh melampaui angka Rp 55 juta,” ucapnya.  Dengan demikian, calon jemaah cukup menyediakan uang tunai sekitar Rp 30 juta saat pelunasan. Menurut Luqman, nominal tersebut masih dalam batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jemaah.

Kemudian, ke depannya porsi biaya haji yang ditanggung jemaah secara bertahap terus dinaikkan. Sampai mencapai angka ideal 70 persen ditanggung jemaah dan 30 persen disubsidi dari hasil pengelolaan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sementara yang muncul dalam usulan Menteri Agama Yaqut proporsi pembiayaan haji langsung di angka 70 persen jemaah dan 30 persen dari BPKH. Proporsi itu terlihat begitu jomplang dibandingkan pembiayaan haji 2022. Pada musim haji tahun lalu, jemaah menanggung 40,57 persen dan porsi BPKH sebesar 59,46 persen. Tahun lalu jemaah membayar Rp 39 jutaan, sedangkan subsidi dari BPKH sebesar Rp 58,4 juta.

Terpisah, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menilai, keterbukaan usulan biaya haji tersebut merupakan preseden positif. Sebab, masyarakat bisa ikut terlibat dalam memantau pembahasannya. Sampai nanti ditetapkan biaya final yang ditanggung jemaah bersama BPKH.

Tholabi mengatakan, proporsi tanggungan jemaah dan subsidi BPKH tahun lalu tidak bisa diterapkan tahun ini. Tahun lalu subsidi BPKH sangat besar, melebihi 50 persen, karena ada kebijakan dadakan dari Arab Saudi. Yaitu, membebani jemaah dengan biaya layanan Masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) sebesar 5.656 riyal atau sekitar Rp 22,7 juta. Kebijakan itu dikeluarkan sepekan jelang pemberangkatan jemaah. (wan/c17/ttg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan