10 Panwascam Akui Tidak Sesuai Peruntukan

*Penggunaan Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan

PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU Selatan (OKUS) Tahun 2019-2021, masuk agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Ada 10 anggota panwascam, yang memberikan kesaksikannya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (9/8).
Mereka bersaksi untuk terdakwa Hery Afrizon (mantan Ketua Bawaslu OKUS), terdakwa Candra Putra Wijaya (mantan bendahara), dan terdakwa Bahdozin (mantan Koordinator Sekretariat/PPK). Selain 10 anggota panwascam, turut menjadi saksi dari teller Bank Muamalat. Majelis Hakim dan JPU, mencecar saksi-saksi terkait pembuatan SPJ dan pencairan aliran dana hibah Bawaslu OKUS yang masuk ke rekening panwascam.
“Keterangan saksi dari Bank Muamalat, menerangkan bahwa ada sisa uang pencairan yang dibawa oleh terdakwa Chandra Putra Wijaya, sebesar Rp500 juta dari nilai total sebesar Rp1,5 miliar,” kata JPU Kejari OKUS, Bob SH, usai sidang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan