Hakim: ‘Saya Pribadi Nilai Kamu Bukan Manusia Lagi’
Editor: dedesumeks
|
Selasa , 08 Aug 2023 - 20:42
Pasal Korek Rp2 Ribu, Bunuh Driver Ojol
PALEMBANG - SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus pembunuhan terhadap driver ojek online (ojol) Yulius Johnny, di gelar di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (8/8). Majelis hakim kesal dengan keterangan terdakwa Rahmad Alamsyah, yang dengan mudahnya asal bunuh. Lantaran korek api seharga Rp2 ribuan, dia sampai menusuk korban yang merupakan tulang punggung keluarga. “Kenapa kamu menusuk korban Yulius?” tanya majelis hakim yang di ketuai Budiman Sitorus SH, kepada terdakwa Alamsyah, kemarin.“Gara-gara korek api Yang Mulia," jawab terdakwa Alamsyah. Hakim keheranan, hanya karena korek api gas seharga Rp2-3 ribu."Iya Yang Mulia. Korek api itu punya saya, dipinjam Yulius. Mau saya pinta kembali, tapi Yulis malah bilang korek itu punya dia. Langsung saja saya tusuk," ujar terdakwa. Mendengar keterangan terdakwa Alamsyah, hakim yang sebelumnya keheranan, jadi kaget. "Hanya karena korek api gas harga Rp2 ribuan, lantas kamu tega berbuat seperti itu? Menusuk korban sampai tewas," cecar hakim. "Iya Yang Mulia," jawab terdakwa lagi.
"Wah, enak banget kamu main tujah aja. Saya pribadi nilai kamu bukan manusia lagi, kalau begitu,"cetus Hakim.Selanjutnya, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. Usai sidang, paman korban Yulius, Hendra Jaya, meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa seberat-beratnya. Sebab, Yulius merupakan tulang punggung keluarga. Menafkahi ibunya yang terbaring sakit. "Kami sekeluarga trauma dengan kejadian ini.
Orang yang sehari-hari kami temui, yang setiap hari memberi ibunya uang sehabis narik ojek, tiba-tiba tidak ada lagi," tutur Hendra Jaya.Dalam dakwaan, diketahui kejadiannya di Jl KH Azhari, bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Kamis (2/3), sekitar pukul 16.30 WIB, korban yang driver ojol bertemu terdakwa yang sering jaga parkir di lokasi. Kemudian terjadi cekcok, masalah korek api gas. Terdakwa mencabut pisaunya, menusuk punggung kiri korban. Nyawa korban kemudian tak tertolong lagi. JPU Kejari Palembang M Falaki SH, mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP, lebih subsidair Pasal 351 KUHP ayat (3) KUHP. (nsw/air)