https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Akui Curi Sapi, Langsung Dibunuh

OIeh 3 Bersaudara, 2 Sudah Dibekuk Buang Mayatnya ke Rawa Kebun Sawit

MUARA ENIM - SUMATERAEKSPRES.ID - Perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) yang merenggut korban jiwa, terjadi di Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim. Alex Hamta (28) yang tertangkap dan mengakui telah mencuri , langsung dihabisi pelaku yang merupakan 3 bersaudara. Terkuak dari pengakuan dua pelaku yang sudah berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku. Yakni, Muhammad Adam (25) dan Andriyan Kaspari (23), warga Dusun IV, Desa Banuayu. Satu pelaku lagi, saudaranya yang berinisial Bu, masih buron. ”Kami kesal dengan pencurian ternak yang terjadi. Orang tua kami hilang 3 ekor sapi, saya 2 ekor sapi.
Satu ekor sapi itu harganya kisaran Rp8 juta,” aku tersangka Andriyan Kaspari, saat dirilis di Mapolsek Rambang Dangku, Selasa (8/8).
Sampai hari Minggu itu (23/7), tiga bersaudara itu berusaha mencari sapi-sapi mereka yang hilang. Mendapati Alex dan dua temannya masing-masing bermotor, membawa karung berisi potongan daging sapi. “Ada kepalanya abang (merah), yakin itu sapi saya yang hilang,” ucapnya. Mereka mengejar, hanya Alex yang tertangkap. Dua temannya berhasil kabur. Tersangka Andriyan mengaku, mereka menginterogasi Alex dan mengakui telah mencuri sapi. Langsung mereka mengeroyok korban, sampai tewas.
“Terus kami buang (mayatnya) ke rawa-rawa," tukasnya.
Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamris Malau SH, menjelaskan pengungkapan kasus ini berangkat dari penemuan mayat Alex Hamta, Rabu lalu (26/7). Posisinya mengapung di rawa-rawa seberang kebun milik Dodi Iskandar, wilayah Dusun VIII, Desa Banuayu.
”Sebelumnya adik kandung Alex, yang bernama Lasmi sudah datang melapor Minggu (23/7), kehilangan kakaknya,” terang Iptu Pamris Malau.
Menurut keteragan Lasmi, kakaknya pergi sekitar pukul 14.00 WIB. Pamitnya ingin menjual mesin. Namun setelah itu, tidak ada kabar beritanya lagi. Jenazah korban lalu dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang. Dari hasil autopsi, pada jenazah korban terhadap luka sayatan pada leher dan memar pada rusuk kiri. Polisi mulai melakukan penyelidikan, mengarah pada M Adam. Saat polisi menyergapnya Minggu (31/7), Adam sedang berboncengan motor dengan adiknya, Andriyan.
“Mereka mengakui perbuatannya,” ucap Iptu Pamris Malau didampingi Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella SH,” bebernya.
Sedangkan saudaranya yang lain, inisial Bu, masih buron. Hasil pemeriksaan kedua tersangka, mereka kesal hewan ternak mereka sudah beberapa kali hilang. Dalam pencarian sapi itu, bertemu Alex dan dua temannya yang membawa karung berisi potongan daging dan kepala sapi. Hanya saja, dua temannya itu berhasil kabur. Tak ayal, tersangka Adam langsung mengambil kayu dan memukul leher korban sebanyak 4 kali. Begitu korban terjatuh, Adam kembali memukul bagian perutnya.
“Tersangka Adam meminta bantuan saudaranya, memindahkan tubuh korban agar perbuatan mereka tidak terlihat orang lain,” jelas Malau.
Tersangka Andriyan kemudian memegangi kedua kaki korban, Bu memegangi kedua tangan korban. Tersangka Adam menggeledah tubuh korban, mendapati pisau di selipan pinggang kanannya. Dia menyayat leher korban, menggunakan pisau itu.
“Adam sempat berkata kepada korban, berentilah ye maling sapi,” beber Malau, menirukan ucapan Adam kala itu.
Setelah korban tak berdaya lagi, baru mayatnya mereka buang ke rawa-rawa. Sedangkan motor Supra X jambrong milik korban, mereka buang ke dalam pembuangan limbah PT TEL. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti baju kaus, celana pendek, dan sandal milik korban. Potongan kayu bulat untuk memukul korban. Motor Supra X jambrong milik korban, dan motor Revo jambrong milik tersangka. Atas perbuatan tersangka, penyidik Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku menjeratnya dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana 12 tahun penjara. Kedua tersangka sudah kami amankan di polsek, satu pelaku lagi masih terus kami kejar,” pungkasnya. (way/air)
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan