PT Lombok Energy Dynamics Bebas dari PKPU dengan Proposal Perdamaian Sepenuhnya Disetujui

PT Lombok Energy Dynamics Bebas dari PKPU dengan Proposal Perdamaian Sepenuhnya Disetujui PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - PT Lombok Energy Dynamics (LED) telah keluar dari masalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah proposal perdamaian yang diajukan perusahaan itu diterima oleh seluruh kreditornya termasuk PT. Graha Benua Etam. PT GBE sendiri mengajukan permohonan PKPU pada Februari 2023 dengan nomor perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Pada Maret 2023, PT LED ditetapkan sebagai PKPU Sementara oleh Pengadilan Niaga sehingga tim pengurus dipilih untuk menangani masalah tersebut. Total piutang PT LED pada Juli 2023 sebesar Rp 1,6 triliun terdiri dari preferen, separatis dan konkuren.

BACA JUGA : Lulusan SMA Merapat, KFC Indonesia Buka Loker Sebagai Crew Restaurant, Berikut Syaratnya
Rapat kreditur yang dihadiri oleh seluruh kreditor termasuk PLN membahas proposal perdamaian dan voting pada Juli 2023. Akhirnya, proposal perdamaian diajukan oleh Debitor disetujui oleh seluruh kreditor separatis dan 97% kreditor konkuren, memenuhi kuorum sesuai pasal 281 UU KPKPU. Pada sidang di Pengadilan Niaga pada Agustus 2023, hakim pengawas membacakan putusan homologasi dan menyetujui proposal perdamaian tersebut. Johanes Dipa Widjaja, Kuasa hukum PT LED merasa bersyukur perjanjian perdamaian ini telah disahkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan