https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kenaikan Tarif Tak Bisa Ditawar Lagi

PALEMBANG  - Setelah sempat tertunda, akhirnya Perumda Tirta Musi atau dulu disebut PDAM Tirta Musi akan melakukan penyesuaian tarif. Rencananya kenaikan tarif berlaku per Maret 2023 mendatang.

Dirut Perumda Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya Adani menjelaskan wacana ini seharusnya sudah diterapkan, karena selama 11 tahun tarif air belum ada kenaikan. “Sesuai rancangan anggaran kami, tarif memang sudah harus disesuaikan pada Maret 2023,” ujar Andi.

Dia mengatakan, kenaikan tarif tak bisa ditawar lagi. Karena saat ini biaya operasional sudah cukup tinggi. “Mestinya sejak tahun lalu kita lakukan penyesuaian tarif, namun karena berbagai pertimbangan akhirnya ditunda. Tahun lalu juga belum disetujui Wali Kota, pertimbangannya perekonomian masyarakat baru pemulihan pascapandemi Covid-19,” bebernya. Kemudian ada kenaikan BBM juga, tapi tahun ini penyesuaian tarif harus dilakukan.

Besaran kenaikan belum ada perubahan. Untuk rumah tangga kenaikannya 15 persen dari tarif lama. Untuk niaga, seperti hotel, kos-kosan, dan lainnya naik 17,5 persen. Tarif yang sebelumnya diberlakukan jauh lebih murah dibandingkan PDAM lain. "Contohnya saja Jambi, tarif PDAM Tirta Mayang sudah Rp7.230 per m3, sementara PDAM Tirta Musi Palembang masih Rp3.977 per m3," katanya.

Andi menerangkan sejumlah alasan atau faktor mengapa tarif air PDAM harus naik atau dinaikkan, yaitu terkait rencana bisnis PDAM dan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada pelanggan. "PDAM Tirta Musi Palembang ingin meningkatkan lagi pelayanan ke masyarakat," paparnya. (tin/fad/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan