Cederai Hati Warga, Oknum Polsek Dimutasi

Memudahkan Pemeriksaan dan Pembinaan

KAYUAGUNG – Viralnya video pada salah satu akun media sosial (medsos) Instagram, berujung mutasi terhadap Aiptu TS. Oknum anggota Samapta Polsek Pedamaran itu, di mutasi ke Polres OKI untuk memudahkan pemeriksaan dan pembinaan. Perkataan Aiptu TS pada video yang viral itu, mencederai hati warga Pedamaran, Kabupaten OKI. Itu terjadi saat puluhan warga Pedamaran, menggeruduk Polsek Pemadaran. Warga sering kehilangan ternak dan lainnya, tapi pelakunya belum juga di tangkap.
“Kelemahan wong Pedamaran. Kejingo’an di matonyo, ay meningke palak. Dak galak dio jadi saksi, itulah wong Pedamaran. Tapi kalo lokak duit, ado,” kata Aipda TS, menghadapi warga saat itu.
Puluhan warga Pedamaran yang datang, tidak terima disebut begitu. Riuh menanggapi statemen oknum polisi tersebut. “Ay uwong-uwongnyo jugo, Pak,”cetus warga tidak terima, sambil merekam video pada ponselnya.
Kapolsek Pedamaran Iptu Jimmy Andry SH, membenarkan video yang viral tersebut terjadi di polseknya. Dia baru tahu dua hari setelahnya. “Saya koordinasi dengan Kanit Reskrim, rupanya memang ada video viral tersebut," akunya, Jumat (28/7).
Jimmy langsung mengundang warga yang datang ke Polsek Pedamaran dan melapor ke Polres OKI. Dia juga sudah mengunjungi masyarakat Pedamaran. Khususnya tokoh adat, masyarakat dan pemerintahan setempat.
Hadir Kasat Intelkam Polres OKI, Kepala Desa, Kaur Kesra Desa Pedamaran 5, dan 6, serta wakil ketua pembina adat. “Dalam mediasi itu, Aipda TS dengan kerendahan hati meminta maaf kepada orang Pedamaran serta tokoh masyarakat,” ungkap Jimmy.
Namun kemudian atas perintah pimpinan, Aipda TS langsung dimutasi dari Polsek Pemadaran ke Polres OKI. “Anggota yang bersangkutan sudah di mutasi untuk mempermudah pemeriksaan," aku Jimmy. Sementara itu, Jimmy juga mengapresiasi permintaan masyarakat dengan menawarkan bantuan. Baik moril maupun material. “Untuk pembangunan pos satkamling di Pedamaran 5, karena akhir -akhir ini sering terjadi tindak pencurian,” tuturnya. Di bagian lain, Unit Reskrim Polsek Pedamaran dan Tim Buser Unit Pidum Polres OKI, melakukan penangkapan terhadap Beni Pranata alias Candit (21). Dia pelaku pencurian di Dusun I, Desa Sukadamai, Kecamatan Pedamaran, pada 17 Agustus 2022 lalu.
Malam dini hari, tersangka Candit mencuri ponsel iPhone 6 plus milik korban Biola Rosalinda (21). “Sempat buron hampir setahun, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya. Ponsel iPhone milik korban masih ada, belum berhasil dijual tersangka,” terang Jimmy.
Polisi juga menyita alat-alat yang di gunakannya untuk membobol rumah korban. Seperti gunting dan palu gagang kayu. “Modusnya tersangka mencongkel jendela sebelah kiri rumah korban, lalu mengambil iPhone milik korban,” bebernya. (uni/air/)      

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan