Tuduhan Intimidasi, Penyidik TPPU Akan Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Tuduhan Intimidasi, Penyidik TPPU Akan Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terdakwa Rendra Antonni alias Janggo membantah seluruh keterangan Saksi yang hadir dalam sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika, di PN Palembang, Kelas IA Khusus, Kamis 27 Juli 2023. Di depan majelis hakim yang di ketuai Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Kiagus Anwar menghadirkan dua penyidik kasus TPPU dari Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumsel Yulian dan Yeti. Dalam persidangan saksi Yulian membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Rendra Antonni alias Jango. "Terdakwa pada saat itu bersama penasehat hukum penunjukan dari Polda Sumsel yaitu Sayuti," katanya. Kemudian saksi Yeti, juga mengaku turut memeriksa terdakwa Janggo. Menurutnya tidak ada pemaksaan dan pengancaman dalam pemeriksaan. BACA JUGA : Emas Terdakwa Hilang, Persidangan TPPU Terancam Bermasalah "Ketika penyidik bertanya, terdakwa menjawab semua isi BAP. Terdakwa membaca isi BAP dan menandatanganinya," ujar saksi Yeti. Namun Rendra Antonni alisa Janggo mambantah atau keberatan atas keterangan dua saksi tersebut. "Saya keberatan atas keterangan saksi yang mulia, saya bantah semua. BAP ini tidak benar semua karena sudah dibuat dan saya memparafnya saat di dalam sel tahanan," jelasnya. Lanjut terdakwa, berapa hari kemudian dirinya keluar dari sel dibawa keruangan dan dibuatlah seolah-olah diperiksa dengan penasehat hukum bernama Sayuti yang mendampingi. "Keterangan saya yang benar di sidang ini, bukan di BAP yang mulia, karena saya mendapatkan intimidasi dan mendapat ancaman dari penyidik," ujar terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan