Bantah Semua BAP, Minta Pembuktian Terbalik

PALEMBANG - Terdakwa narkoba Rendra Antoni alias Jango yang didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kembali bersidang di PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (27/7). Dia membantah seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pada persidangan kemarin, JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH, menghadirkan dua orang saksi penyidik dari Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumsel. Yakni, Yulian dan Yeti. Saksi Yulian mengatakan, saat pemeriksaan terdakwa Rendra Antoni alias Jango sudah didampingi kuasa hukum.

“Terdakwa pada saat itu didampingi penasehat hukum penunjukan dari Polda Sumsel, yaitu Sayuti SH,” kata saksi Yulian, kepada majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH. “Sebelumnya ada interogasi lisan, dan pertanyaan terkait asal usul mobil milik terdakwa yang disita,” tambah Yulian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan