Rapat Paripurna di DPRD Prabumulih Banjir Interupsi dan Tak Kunjung Kuorum, Akhirnya Ditunda
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Rapat paripurna ke-XXII masa persidangan ke-III DPRD Kota Prabumulih berlangsung tidak sesuai rencana dan berujung pada penundaan.
Kegiatan yang seharusnya mulai pada pukul 15.00 WIB Rabu (26/7) terpaksa terhenti.
Pantauan dari lokasi rapat, hingga pukul 17.30 WIB, paripurna yang mengenai penyampaian hasil kerja banggar dan persetujuan anggota DPRD Kota Prabumulih.
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2022 belum juga mulai.
Setelah itu, diadakan pendapat akhir Walikota dan penandatanganan keputusan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah yang sama.
BACA JUGA : DPRD Prov. Sumsel bersama Gubernur Sumsel Sepakati KUA serta PPAS APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2024
Namun Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno, menyatakan bahwa paripurna tak mencapai kuorum.
Dari 25 anggota DPRD yang seharusnya hadir, hanya 16 orang yang hadir, sementara 9 orang lainnya tidak hadir sehingga rapat harus diskor selama 5 menit
Setelah itu, berlanjut kembali dengan skors selama 10 menit, tetapi ternyata kuorum tak kunjung terpenuhi, akhirnya rapat ditunda.
BACA JUGA : Wali Kota Prabumulih bersama Kajari Launching Aplikasi Sipungar
Sebelum paripurna terhenti, beberapa anggota DPRD yang hadir sempat menginterupsi.
Salah satunya adalah Apri dari Fraksi Golkar yang mengusulkan jadwal ulang karena masih ada waktu beberapa hari hingga pengesahan LPJ pada 30 Juli
Feri Alwi dari Fraksi PAN juga mempertanyakan mengapa paripurna hanya diskor satu kali, sementara mestinya harus dua kali.
Pertanyaannya tersebut mendapat dukungan dan setuju untuk mengadakan dua kali skor sebelum memutuskan untuk menunda rapat.