Semasa Kades, Gelek Korupsi ADD

*Hakim Pengadilan Tipikor Vonisnya 5 Tahun Penjara

*Wajib Kembalikan Kerugian Negara Rp635 Juta Lebih

  PALEMBANG - Semakin banyak oknum kepala desa (kades) atau mantan kades, yang jadi terpidana korupsi. Lantaran menyelewengkan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Terbaru, mantan Kades Purun Timur, Kabupaten PALI, Alex Setiawan alias Gelek, divonis 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan,” kata Editerial SH MH, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (26/7).
Sebagaimana dakwaan primer JPU Kejari PALI, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga, menjatuhkan pidana tambahan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp635 juta lebih.
“Apabila terdakwa tidak mengembalikan uang, maka jatuhi pidana tambahan selama 2 tahun penjara,” tegas hakim, membacakan putusannya yang dihadiri langsung terdakwa Alex Setiawan alias Gelek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan