Sudah Sesuai Atuan Hukum

*Dituntut 10 Tahun Penjara

MUARA ENIM - Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, sempat ricuh usai persidangan, Senin (24/7). Yakni saat agenda pembacan tuntutan terhadap terdakwa RA (17), yang membunuh temannya sendiri, Hafizello Herlino Sopian (16), pada Rabu lalu (28/6). Sebab, pihak keluarga korban, tidak diberitahu soal agenda persidangan. Sehingga pihak keluarga merasa jika pengadilan ataupun jaksa terkesan menutup nutupi perkara tersebut.
“Anak saya ini menjadi korban kebrutalan, dibunuh secara sadis oleh pelaku,” cetus Nanang, ayah korban.
Tak hanya sidang, namun mulai dari penyidikan. Hingga tuntutan 10 tahun ini.
“Kami menyadari pelaku ini di bawah umur dan anak kami juga di bawah umur. Secara postur, almarhum anak saya ini lebih tinggi dibandingkan pelaku,” cetusnya.
Melihat dari luka bacokan kepada anaknya, Nanang, menduga pelakunya tidak hanya satu orang. Menanggapi keluhan pihak korban itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Anjasra Karya menegaskan JPU hingga pengadilan sudah dalam koridor yang benar. Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena dalam perkara yang pelakunya adalah anak yang berkonflik hukum (ABH) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Pasal 54 bahwa hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup untuk umum kecuali dalan agenda putusan,” bebernya.
Lanjutnya, persidangan atas perkara tersebut terakhir beragendakan pembacaan tuntutan terhadap ABH, artinya persidangan tetap dilaksanakan secara tertutup.
“Sidang selan-jutnya adalah Kamis (27/7) dengan agenda pleidoi atau pembelaan, setelahnya adalah tuntutan, di sana persidangan akan terbuka untuk umum,” tukasnya. (way/air).
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan