Partai Politik Beda Pendapat
Soal Perubahan Dapil Sumsel
PALEMBANG- Uji Publik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel terkait daerah pemilihan (dapil) untuk wilayah Sumsel berjalan alot. Partai politik yang hadir dalam acara itu terbagi dalam dua kelompok. Sebagian menginginkan di Pemilu 2024 tetap memakai dapil sebagaimana di pemilu 2019 silam dan sebagiannya setuju ini dilakukan revisi berdasarkan penduduk di tiap wilayah.
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin dalam acara itu menjelaskan, berdasarkan ketentuan di UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pengaturan dapil berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut.
Dia menjelaskan, penghitungan untuk menentukan jumlah kursi Sumsel, yakni penduduk di dapil tersebut dibagi 115.289 jiwa. Hal ini berlaku untuk keseluruhan dari jumlah kursi di Sumsel sebanyak 75 kursi dari jumlah penduduk di kisaran 7-9 juta. "Semakin padat penduduk di dapil ini, maka kursi di dapil tersebut semakin banyak. Begitu juga sebaliknya, kalau di dapil ini jumlah penduduknya kecil atau sedikit, maka kursinya juga kecil.
Karena itulah ada kemungkinan terjadi perubahan dapil sekaligus juga berpengaruh pada jumlah kursi legislative yang akan di perebutkan di dapil itu. Baik itu penambahan maupun pengurangan.
Dia menjelaskan, untuk di Sumsel akan terjadi pengurangan dan juga penambahan jumlah kursi di beberapa dapil. “Dapil yang akan berkurang kursinya yakni untuk dapil Sumsel 3 yang meliputi Kabupaten OKI dan OI. Dilihat dari jumlah penduduknya, sebelumnya 12 kursi, ini berkurang dua kursi menjadi 10 kursi,”jelasnya. “Begitupun di dapil Sumsel 10 yakni di Kabupaten Banyuasin yang awalnya 8 kursi akan berkurang satu kursi ini menjadi tujuh kursi,”urainya.
Untuk kursi dari dua dapil yang berkurang tersebut, diantaranya satu kursi ditambahkan ke dapil Sumsel 1 (8 Kecamatan di Kota Palembang), yang awalnya ada enam kursi bertambah satu kursi jadi 7 kursi. Kemudian satu kursi untuk di dapil Sumsel 2 (8 Kecamatan di Kota Palembang) yang awalnya tujuh kursi bertambah satu kursi hingga menjadi delapan kursi.
Satu kursi lainnya penambahan terjadi untuk dapil Sumsel 6 (Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir) yang awalnya ada delapan kursi bertambah satu kursi ini menjadi sembilan kursi. Sedangkan di dapil Sumsel 4, 5, 7, 8 dan 9, jumlah kursinya tidak berubah.
"Merujuk pada aturan yang berlaku ini, kita diberi waktu oleh KPU RI supaya melakukan uji publik terkait dapil tadi ke peserta pemilu. Tujuannya untuk menerima masukan beserta keinginan dari peserta pemilu yang diwakili oleh partai politik,”jelas Amrah Muslimin
“Kita diberi waktu hingga tanggal 21 Januari untuk menggelar uji public. Masukan atau saran paling lambat diterima oleh KPU RI tanggal 22 Januari mendatang," ulasnya ketika dibincangi di sela uji publik di Aula Demokrasi Kelly Mardiana KPU Sumsel, kemarin.
Masih kata Amrah, saran dan masukan dari partai politik itu nantinya dibahas secara lengkap di KPU RI sebelum nantinya diputuskan tanggal 9 Februari mendatang.
Sementara itu, Sekretaris DPD PDI Perjuangan, Ilyas Panji Alam ketika dibincangi oleh koran ini mengatakan, PDI Perjuangan tetap ke dapil berdasarkan pemilu tahun 2019 atau dapil lama dengan jumlah kursi tidak berubah. Kata Ilyas, hal ini terkait dengan strategi partai di pemilu 2024 mendatang yang selama ini sudah dipersiapkan kader dan juga tokoh untuk setiap dapil tersebut.
"Kalau PDIP sendiri lebih cenderung memakai dapil di pemilu 2019 yang lalu, apalagi perhitungan kursi dan dapil ini sudah ada sejak 20 tahun lalu,”katanya
Kalau mau berubah, dikatakan Ilyas, bukan jumlah kursi di dapil lama yang dikurangi tetapi harus ditambah. Misal di dapil Sumsel 3 yang awalnya ada 12 kursi, boleh berubah yakni dengan menambahkannya menjadi 13 kursi atau lebih dari jumlah sebelumnya ini.
"Kita pasti setuju dan mendukung, bila ini ditambah bukan dikurangi. Kalau perlu di Sumsel secara keseluruhan yang awalnya 75 kursi bisa menjadi 80 kursi. Bila tidak, sebaiknya tetap pada dapil yang lama saja," tukasnya.
Pendapat berbeda disampaikan Sekretaris DPW Partai Ummat Sumsel, M Wiratama Yudha yang setuju dapil ini dihitung berdasarkan jumlah jiwa di daerah tersebut. Karena menurutnya, hal ini menjadi gambaran daripada UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Kita lebih cenderung penatapan dari dapil ini berdasarkan pembagian yang melihat jumlah penduduk. Karena sesuai dengan UU No 7/2017. Wilayah yang memiliki jumlah penduduknya banyak, tentu kuotanya juga harus banyak. Sehingga berikan kesempatan yang sama dalam meraih kursi dengan berdasarkan jumlah dari penduduk di wilayah tersebut," tutup Wira tersebut. (AFI)